Hore… 23 Anak Terima Remisi HUT RI, 1 Orang Hirup Udara Segar

CANALBERITA.COM – Momentum 17 Agustus adalah momen yang ditunggu-tunggu semua masyarakat Indonesia, termasuk bagi orang yang bermasalah hukum.

Bahkan mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum.

Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya sebanyak 23 orang anak mendapat remisi, bahkan satu orang diantaranya dinyatakan langsung bebas atau menghirup udara segar.

Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya, Ngadi ketika ditemui awak media di kantornya mengatakan, dari 25 orang anak berada di LPKA Kelas II Palangka Raya sebanyak 22 orang mendapatkan remisi.

“Dari 25 anak, 22 orang menerima remisi satu orang langsung bebas. Untuk tiga orang anak belum berkesempatan menerima remisi karena belum memenuhi syarat,” ucapnya didampingi Kasi Regestrasi dan Klafimasi, Untung Putra, Kamis 19 Agustus 2021.

Dia menerangkan, LPKA Kelas II Palangka Raya adalah satu-satunya yang ada di Kalimantan Tengah, jadi semua kasus anak dititipkan ditempat itu. Akan tetapi, menurutnya, sejak tahun 2018 berdiri tidak pernah terjadi over kapasitas seperti lapas dewasa.

“Kita miliki empat ruangan dengan kapasitas 40-50 orang, namun sampai sekarang belum pernah over. Sebab kasus ini sangat minim, disini juga kita memberikan pembelajaran kepada mereka seperti mengaji dan pembelajaran lainnya,” ucapnya.

(cnb-1)