APES…Curi 18 Karung Pupuk Terancam 5 Tahun Penjara

canalberita.com — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat berhasil membekuk 2 kawanan pencuri 18 karung pupuk merek Subur Mandiri jenis NPK. Kini kedua orang tersangka warga Desa Nanga Moa Kecamatan Arut Utara berinisial FJR (23) dan JPR (36) telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto membenarkan kedua warga Desa Nanga Moa ini melakukan pencurian 18 karung pupuk merk Subur Mandiri jenis NPK, di areal kebun milik PT GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur). Pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6.250.000.

“Pencurian 18 karung pupuk yang dilakukan oleh kedua tersangka terjadi pada hari Senin, 16 Agustus 2021 keduanya dengan sengaja mencuri pupuk dari kebun milik PT GSYM di Afdeling Alfa Blok 06 Desa Nangga Moa,” kata Agung, dikonfirmasi, Rabu 18 Agustus 2021.

Agung juga mengungkap, dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 18 karung pupuk Subur Mandiri dengan berat 50 kg, 1 unit mobil merk Toyota jenis Inova warna abu-abu metalik Nopol DA 8217 TV dan  1  Lembar STNK Atas nama Badriansyah.

“Terungkapnya kasus pencurian ini bermula pada saat anggota Security melakukan pengamanan pemupukan, kejadiannya pada hari Senin (16/8) sekitar pukul 17.00 wib, saat itu pengamanan pemupukan di blok 02 dan 06 Afdeling Alfa PT GSYM,” ungkap Agung.

Pada saat itu, Security pengamanan pemupukan mendapatkan informasi dari Mandor pupuk, bahwa ada beberapa pupuk yang hilang. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pelapor.

“Setelah itu dilakukan pengecekan ke lokasi pemupukan tersebut dan ditemukan 3 karung pupuk yang sudah pindah dari tempat asalnya, kemudian pelapor memerintahkan anggota untuk mengintai, alhasil benar ada 2 orang yang mengangkut pupuk dengan menggunakan mobil inova,” kata Agung Sugiharto.

Lanjut Agung, pihak Security pun berhasil mengamankan para pelaku pencurian dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Aruta untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat 363 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. 
Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan 
keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.