Sengketa Tanah antara Suratro dengan Madie Jalani Sidang Lapangan

canalberita.com – Kasus sengkata tanah di Jalan Hiu Putih Ujung, antara kelompok Suratno (penggugat) melawan kelompok Madie Goening Sius (tergugat) terus bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Sidang kali ini digelar langsung di lahan yang menjadi objek sengketa dalam rangka pemeriksaan keabsahan dan kesesuayan surat-surat legalitas objek yang disengketakan penggugat mapun tergugat.

Sidang lapangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Etri Widayati dan dua Anggota Majelis, Boxgie Agus Santoso serta Nithanel Nahsyun Ndaumanu.

Untuk menjaga gangguan keamanan saaat sidang lapangan digelar, belasan personil kepolisian dari Polresta Palangka Raya yang di pimpin lagsung Kasat Sabhara, AKP Gatoot Sisworo dihadirkan di lokasi sengketa.

Seperti diketahui, kasus ini masuk di pengadilan ketika dua kelompok saling klaim keabsahan kepemilikan tanah dengan dasar masing-masing.

Penggugat (Suratro Cs) mendasarkan gugatan dengan bukti; SP, SPT, SKT dan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.

Sedangkan tergugat (Madie Goening Sius Cs) surat verklaring yang dikeluarkan Kedemangan Jekan Raya pada tahu 1980.

Melihat situasi tidak tidak kondusif, pengukuran tanah yag disengketakan urung dilakukan. Majelis Hakim hanya melakukan pemeriksaan surat-surat yang dimilikipenggugat dan tergugat.

Tergugat, Madie Goening Sius ketika di wawancara mengatakan, dirinya sangat keberatan atas gugatan yang dilakukan pihak kelompok Suratno, karena menurutnya surat yang digunakan pihak penggugat perlu dipertanyakan. Sebab Hiu Putih ini sejak tahun 1980 sudah ada, cuma dikerjakan secara bertahap.

“Saya sudah beberapa puluhan tahun tinggal disini. Sekitar lokasi ini dahulu ditanam kebun karet, saya punya surat dari SK Damang Nomor 29 Tahun 2011 karena berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2008 dan Pergub Nomor 13 Tahun 2009,” sebut Madie, Jumat (02/07/2021).

Sedangkan kelompok Suratno melalui Kuasa Pendamping Ir Men Gumpul menyampaikan, pihaknya akan terus mempertahankan tanah tersebut, karena memiliki surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Perlu diketahui kata Ir Men Gumpul, sebelum sertifikat keluar tanah yang bersengkata itu adalah milik Pemda yang dibagikan oleh Koperasi Yayasan Isen Mulang yang Diketahui Lukas Tingkes pada saat itu.

“Jadi tanah milik Pemda itu 30 persen dijadikan kepentingan umum. Nah 70 persennya itu dibagikan untuk Perumahan Setda Provinsi, Dinas Istansi Provinsi maupun DPRD Provinsi. Kemudian ada juga untuk Perumahan Setda Kota, Dinas Istansi Kota maupun DPRD Kota,” ungkap Ketua Satgas Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalteng, Men Gumpul.

Belasan personil kepolisian dari Polresta Palangka Raya yang di pimpin lagsung Kasat Sabhara, AKP Gatoot Sisworo dihadirkan di lokasi sengketa (Foto: Heriyanto/canalberita.com)

Kemudian dia melanjutkan, kawasan yang disebut Jalan Arwana, lanjutan Jalan Hiu Putih namun setelah masuk proyek pemerintah maka Jalan Arwana dan dihapus digantikan Jalan Hiu Putih.

“Memang penghapusan jalan itu belum ada pemberitahuan seperti surat atau SK, makanya waktu kita rapat bersama DPRD Kota meminta semacam surat atau SK setiap penggantian nama jalan,” tuturnya.

Ia menyampaikan, sangat yakin dan percaya bawah gugatan pihaknya akan menang, dimana dalam gugatan ada empat kapling dan masing-masing kapling seluas 20×40.

“Kenapa kita optimis memang, karena kita memiliki dasar surat yang dikeluarkan pemerintah yang sah seperti SP, SPT, SKT dan Sertifikat. Justru yang di pertanyakan dan d duga palsu adalah verklaring. Perlu diketahui juga, batas-batas yang bersengketa itu mereka sudah memiliki sertifikat semua,” tutupnya.

(CNB-1)