Polres  Pulpis Tetapkan Tukang Pijat Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

CANALBERITA.COM–Polres Pulang Pisau (Pulpis) telah resmi menetapkan seorang lelaki berinisial DH (48), warga Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

Tersangka berprofesi sebagai tukang urut itu diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun, warga Kabupaten Pulpis.

Dalam keterangan pers Polres Pulpis yang dimpin langsung Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan, kronologi kejadian bermula tersangka DH yang tinggal di Palangka Raya dipanggil ke Pulang Pisau dengan tujuan untuk memijat, karenaa sudah dikenal oleh warga sebagai tukang pijat.

“Mengetahui tersangka ada di rumah ibu angkatnya, ayah korban langsung memanggil untuk meminta memijat dan tersangka langsung bergegas menuju rumah orang tua korban,” ucap Kapolres Pulang Pisau ini, Kamis 23 September 2021 pagi.

Didampingi Wakapolres Kompol Nandi Indra Nugraha dan Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Kapolres lebih lanjut mengungkapkan, usai dipijat ayah dari korban ini pergi kebelakang dengan niat membersihkan badan, sedangkan korban waktu itu asyik bermain dekat tersangka.

“Seketika ada niat tersangka ini mendekati korban dan memangkunya, pada waktu itu lah tersangka ini melakukan pencabulan menggunakan tangan. Tersangka pun langsung kaget ketika ibu korban memanggil anaknya untuk pergi ke dapur membantu memasak,” bebernya.

PPRESS REALEASE: Polres Pulang Pisau Gelar Press Release Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur. (Foto: Istimewa)

Berselang beberapa menit ucap Kapolres,  sebagaimana pengakuan saksi, korban yang masih 4 tahun tersebut tiba-tiba merasa kesakitan pada bagian kemaluannya. Dan ibunya langsung panik lalu bertanya, korban dengan polos nya menceritakan apa yang dilakukan oleh pelaku yang kemudian melaporkan perbuatan tersangka kepada Polres Pulang Pisau.

“Dari pemeriksaan hasil visum, barang bukti dan keketerangan saksi anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan tersangka berhasil diamankan oleh Tim gabungan dari Reskrim dan Intelmob Polres Pulang Pisau dibantu dari Krimum dan Krimsus Polda Kalteng serta Polresta Palangka Raya,” tukas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibidik dengan  Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana Penjara Paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling Banyak Rp 5 miliar.

(CNB-1)