Nenek 65 Tahun Jual Sabu ke Gunung Mas Ditangkap Polisi – Canal Berita
website murah

Nenek 65 Tahun Jual Sabu ke Gunung Mas Ditangkap Polisi

Nenek Su dan LA bersama rekanya yang lain digiring dengan tangan terikat oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng sebelum dilakukan press release di Balai Wartawan, Senin (16/08/2021) siang. (Foto: Heriyanto/canalberita.com)
PASANG IKLAN DISINI

CANALBERITA.COM –Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi-jadi. Kalimat ini sudah tepat dialamatkan ke perilaku nenek yang satu ini.

Namanya berinisial SU (65), bukannya mendekatkan diri kepada Tuhan YME dan keluarganya malah justru  menjauh dan mendekatkan dirinya pada hal-hal perbuatan dosa dengan menjadi penjual barang haram jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengugkapkan, nenek SU bekerja tidak sendiri.

Saat menjalankan bisnisnya, jelas Nono, Nenek SU melibatkan rekannya yang lain berinisial LA (34).Seperti saat mengambil  sabu dari Banjarma,sin, Kalimantan Selatan.

Sedangkan  untuk mengantarkan ke pemesan di Kota Palangka Raya dan Gunung Mas, Nenek SU dan LA kemudian mempercayai  AHA (45) sebagai kurir atau pengantar kepada si pemsan.

“Nenek SU mendapat sabu dari saudara UD di Banjarmasin. Dia (nenek SU) langsung berangkat ke Banjarmasin mengambil sabu-sabu dan akan dipasarkan melalui kaki kanannya di Kota Palangka Raya dan Gunung Mas,” beber Nono, Senin (16/08/2021).

Lebih lanjut dijelaskanya, pertamakali yang diamankan adalah LA. Dia ditangkap di pinggir Jalan Morist Ismail III Palangka Raya pada Kamis (12/08/2021) pukul 06.00 WIB. Dari tangannya didapat 5 paket sabu-sabu dengan berat kotor 24,03 gram bersama barang bukti (barbuk) lainnya.

“Hasil interogasi terhadap LA, hari itu juga pihaknya kembali mengamankan nenek SU di sebuah barak Jalan Morist Ismail III Palangka Raya sekitar pukul juga sekitar jam 06.10 WIB. Ketika digeledah yang disaksikan ketua RT setempat ditemukan 17 paket sabu-sabu seberat 74,88 gram dan barbuk lainnya,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” tukasnya.

(cnb-1)

 

PASANG IKLAN DISINI
You might also like
Dugaan Korupsi Tambang Zircon Rp 1,3 triliun, Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Ditahan Kejati Kalteng

Dugaan Korupsi Tambang Zircon Rp 1,3 triliun, Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Ditahan Kejati Kalteng

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara Harapkan, Infrastruktur dan Pemerataan Pembangunan Jadi Prioritas APBD 2026 

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara Harapkan, Infrastruktur dan Pemerataan Pembangunan Jadi Prioritas APBD 2026 

Gelar Pertemuandengan Seluruh Balai PU Sebagai Respon Cepat Gubernur Agustiar Sabran dalam Meningkatkan Infrastruktur di Kalteng

Gelar Pertemuandengan Seluruh Balai PU Sebagai Respon Cepat Gubernur Agustiar Sabran dalam Meningkatkan Infrastruktur di Kalteng

CANAL BERITA

Kemajuan teknologi di bidang IT dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadikan samrtphone/gadget menjadi teman setia yang menemani. Dari sebab itulah kami menghadirkan portal www.canalberita.com sebagai media Referensi informasi yang Tajam Mengungkap Peristiwa di sekitar kita.

jasa pembuatan website
website murah