Tajam Mengungkap Peristiwa

Jadi tersangka Korupsi, Kejagung Langsung Tahan Ujang Iskandar Anggota DPR RI

JAKARTA,CanalBerita-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota DPR RI Ujang Iskandar sebagai tersangka dan langsung ditahan, pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 21.11 WIB.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan bahwa telah terjadinya tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Jagung Agrotama Mandiri tahun 2009.

“Penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Harli, mengutip detik.com.

Anggota DPR RI asal pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah tersebut ditangkap tim Kejaksaan Agung setelah kembali dari Vietnam terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalteng.

“Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam,” kata Kapuspen Kejagung Harli Siregar mengutip CNNIndonesia.com.

Menurut Herli kepada CNNIndonesia.com sebagaimana dikutip canaalberita.com, Ujang Iskandar ditangkap terkait dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dan Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri. “Tipikor, ditangani Kejati Kalteng, nanti kami rilis,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ujang Iskandar merupakan mantan Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yakni  2005-2010 dan 2011-2016.

Pada Pemilihan Gubenur Kalimantan Tengah 2020, Ujang Iskandar merupakan calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah berpasangan dengan Ben Brahim S. Bahat. Namun Kalah dari Paslon H. Sugianto Sabran-H. Edy Pratowo.

Sebelumnya, pada tahun 2019 Ujang Iskandar mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI lewat partai NasDem, akan tetapi tidak terpilih.

Ujang Iskandar bisa melenggang ke Senayan setelah menggantikan Ary Egahni pada Mei 2023 lalu yang diberhentikan karena terlibat kasus tindak pidana korupsi.

penulis: cnb
editor: alfrid u gara