Tajam Mengungkap Peristiwa

Pemilihan Ketua LPMK Kelurahan Kalawa Dinilai Cacat Hukum

PUALANG PISAU, CanalBerita-Warga Kelurahan Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau mengungkapkan pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Kalawa tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga Ketua LPMK yang terpilih dinilai cacat hukum.

Salah seorang Warga Kelawa yang tidak bersedia namanya dimuat mengatakan adanya kejanggalan dalam pemilihan Pengurus LPMK yang dilaksanakan di Kelurahan Kalawa pada tangagal 27 Agustus 2026 lalu. Warga tersebut menyoroti pelaksanaan Pemilihan yang tidak sesuai asas pemilihan yang demokratis, jujur, adil (Jurdil) serta langsung, umum, bebas dan rahasia.

Ia membeberkan, dari 6 nama calon yang terdaftar dan dinyatakan berkasnya lengkap, hanya 2 nama calon yang masuk tahap pemungutan suara. Sementara 4 nama calon lainnya dinyatakan terpilih sebagai Pengurus LPMK tanpa melalui pemungutan suara. “Lajimnya menurut aturan, dari enam calon dilakukan pemungutan suara. Suara terbanyak 1, 2, 3, 4 dan 5  yang dinyatakan terpilih sebagai Pengurus LPMK. Tapi anehnya, yang masuk tahap pemungutan suara hanya 2 calon, yakni Sidy U. Talajan dan Kimak saja,” jelasnya, saat dibincangi melalui panggilan whatsapp, 18 September 2026.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, berdasarkan pernyataan dari pihak panitia, alasan dua nama calon yang masuk tahap pemungutan suara, karena Sidy dan Kimak berasal dari satu perwakilan lembaga yang sama. Padahal, kedua calon tersebut mewakili kelompok masyarakat yang berbeda.

“Sidy U. Talajan yang juga mantan Ketua LPMK mewakili LPMK, RT. 008 Kelurahan Kalawa sedangkan Kimak berasal dari kelompok masyarakat Pokdarwis, RT 002, Kelurahan Kalawa. Jadi kalau alasan mereka pemilihan melalui pemungutan suara, antara Sidy U. Talajan dengan Kimak karena berasal dari satu perwakilan kelompok masyarakat, ini tidak benar,” tukasnya.

Sementara itu, Sidy U. Talajan selaku mantan Ketua LPMK Kelurahan Kalawa periode 2023-2026 yang ikut dalam pencalonan juga mempertanyakan alasan panitia melakukan pemungutan suara. Selain itu, irinya juga menyoroti pemilihan tersebut terjadi saat kekosongan hukum dalam mengatur teknis pelaksanaan pemilihan.

Hal tersebut mengingat Perda No 2 Tahun 2020 tentang LPMK telah di cabut oleh DPRD Kabupaten Pulang Pisau sejak tanggal 18 Agustus 2026 yang selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang belum di terbitkan hinga saat ini. “Prosesnya pemilihan sudah tidak sesuai, apalagi landasan hukumnya juga belum jelas mengingat Perda No.2 Tahun 2020 sudah di cabut sejak tanggal 18 Agustus 2026. Sementara Perbup yang mengatur tentang teknis pelaksnaan belum terbit,” bebernya.

Sidy menjelaskan, masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Agustus 2026 dan mengembalikan tugas dan tanggung jawabnya kepada pihak Kecamatan/Kelurahan untuk selanjutnya melakukan pemilihan calon. Namun terjadi kekosongan landasan hukum yang mengatur petunjuk pelaksanaan teknis pemilihan, mengingat perda N0. 2 tahun 2020 telah di cabut.

“Seharusnya, saat terjadi kekosongan hukum seperti ini Camat/Lurah dengan kemenangannya menunjuk pejabat sementara atau memperpanjang masa jabatan Ketua dan atau Pengurus LPMK hingga sampai dengan terbitnya petunjuk pelaksana teknis yang diatur dalam Perbup. Baru bisa dilaksanakan Pemilihan Pengurus LPMK periode selanjutnya,” tegas Sidy.

Mengingat pemilihan Pengurus LPMK yang tidak prosedural, Sidy telah mengirimkan laporan dugaan pelanggaran tentang tata cara pelaksanaan teknis dan syarat pengambilan keputusan pengurus LPMK yang di sampaikan kepada Bupati Pulang Pisau. Dalam laporannya, jika dalam pemilihan tersebut mengacu kepada Perda, maka calon yang di pilih atas nama Kimak, tidak sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2020.

“Pada Pasal 8, nomor (2), poin (a) tidak menyertakan Lembaga Adat, poin (e) lembaga kemasyarakatan lainnya tidak termasuk Pokdarwis. Sedangkan Pasal 9 huruf (m) tercantum dalam penjelasan Pasal demi Pasal, bahwa dalam ketentuan sebagaimana yang di maksud pada Pasal ( huruf (m) tidak merangkap sebagai pengurus inti pada lembaga kemasyarakatan lainnya. Sementara saudara  Kimak merupakan pengurus inti pada Pokdarwis, jadi bagaimana mungkin dia bisa menjadi Calon Pengurus LPMK,” tegasnya.

Sidy juga mempertanyakan, dari 5 Pengurus LPMK Kelurahan Kalawa terpilih Rahmad LG sebagai Ketua LPMK Kelurahan Kalawa. Padahal berdasarkan aturan, terpilihnya Rahmad LG sebagai Ketua LPMK melanggar atauran karena rangkap jabatan.

“Ketua LPMK terpilih rangkap jabatan, masih aktif sebagai Ketua POKMAS. Hal ini jelas melanggar Perda Nomor. 2 Tahun 2026, Pasal 9 huruf (m), kalau kita mengacu pada Perda. Tetapi Perda sudah di cabut, sementara Perbup yang mengatur teknis pemilihan belum terbit,” tandasnya.

Penulis: Redaksi