Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Katingan, Kontraktor Ditetapkan Tersangka

canalberita.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menetapkan seorang kontraktor berinisial N alias BR sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Pokir Anggota DPRD Kabupaten setempat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BR langsung ditahan di Lapas Narkotika  Kelas II A Kasongan, pada Jumat 30 Juli 2021, setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Kepala Kejari Katingan, Firdaus melalui Kepala Seksi Tipikor Erfandy Rusdy Quiliem mengungkapkan, BR ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2021.

“Setelah cukup bukti penyidik Jaksa menetapkan N tersangka. N sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Pokir anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam bentuk hibah barang berupa bibit sapi kepada 4 kelompok tani di Kecamatan Tewang Senggalang Garing pada tahun 2017,” ucap Erfandy Rusdy Quiliem, Senin 2 Agustus 2021.

Akibat ulang tersangka N, lanjut Kepala Seksi Tipikor Katingan ini, negara mengalami kerugian Rp 387.068.691,-. Namun dalam kasus ini , katanya, tidak sampai disini saja tetapi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kelompok-kelompok tani lainnya.

“Ini tujuannya apakah juga terdapat kerugian negara atau tidak, karena dalam proyek bantuan bibit ternak tersebut jumlahnya Rp 7.913.327.500,-,” tutupnya.

(cnb-1)