Korupsi Bantuan BLT Covid-19, Kades di Kabupaten Kapuas Masuk Penjara – Canal Berita
website murah

Korupsi Bantuan BLT Covid-19, Kades di Kabupaten Kapuas Masuk Penjara

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti menunjukkan barang bukti tindak pidana korupsi yang diamankan dari tangan Kades Pantai. (Foto: Istimewa/canalberita.com)
PASANG IKLAN DISINI

canalberita.com – Bertambah satu Kepala Desa di Kalimantan Tengah masuk penjara. Kali ini giliran Kepala Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, bernama Wijaya alias Jaya (34).

Jaya ditahan oleh Unit Satreskrim tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kapuas terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak Covid-19 tahun 2020.

Tidak hanya itu saja, Kepala Desa Pantai ini juga tidak melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 791 juta lebih.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti dalam press release mengatakan, Wijaya selaku Kepala Desa Pantai resmi ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah penyidik dari Unit Satreskrim Tipikor Polres Kapuas melakukan pemeriksaan.

“Kades Pantai ini diduga melakukan tindak pidana korupsi BLT anggaran tahun 2021, yaitu anggaran akan diserahkan kepada masyarakat terdampak Covid namun tidak dilaksanakan oleh tersangka,” ucap Kapolres Kapuas ini dalam press release di Mapolres, Senin 2 Agustus 2021.

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut sedikitnya ada 31 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti. “Ada 50 item dokumen kita amankan dan satu unit mobil. Dari keterangan tersangka sendiri, uang digunakan untuk membayar angsuran kredit mobil, hiburan malam, membayar utang, bermain judi online dan rental mobil,” ucap pria dua melati dipundak itu.

Menurutnya, tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(cnb-1)

PASANG IKLAN DISINI
You might also like
Dugaan Korupsi Tambang Zircon Rp 1,3 triliun, Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Ditahan Kejati Kalteng

Dugaan Korupsi Tambang Zircon Rp 1,3 triliun, Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Ditahan Kejati Kalteng

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara Harapkan, Infrastruktur dan Pemerataan Pembangunan Jadi Prioritas APBD 2026 

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara Harapkan, Infrastruktur dan Pemerataan Pembangunan Jadi Prioritas APBD 2026 

Gelar Pertemuandengan Seluruh Balai PU Sebagai Respon Cepat Gubernur Agustiar Sabran dalam Meningkatkan Infrastruktur di Kalteng

Gelar Pertemuandengan Seluruh Balai PU Sebagai Respon Cepat Gubernur Agustiar Sabran dalam Meningkatkan Infrastruktur di Kalteng

CANAL BERITA

Kemajuan teknologi di bidang IT dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadikan samrtphone/gadget menjadi teman setia yang menemani. Dari sebab itulah kami menghadirkan portal www.canalberita.com sebagai media Referensi informasi yang Tajam Mengungkap Peristiwa di sekitar kita.

jasa pembuatan website
website murah