Polisi Sebut Richard Lee Akses Ilegal Medsos & Hapus Barbuk

canalberita.com — Polisi menyebut praktisi kulit dan kecantikan Richard Lee tak hanya melakukan akses ilegal akun media sosial, tapi juga menghilangkan barang bukti. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah Richard diketahui mengakses akun Instagramnya pada 6 Agustus.

Padahal, kata Rovan, akun Instagram itu telah disita untuk dijadikan sebagai barang bukti atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

“Akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel tanggal 8 Juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021,” tutur Rovan kepada wartawan, Kamis (12/8).

Disampaikan Rovan, penyidik lantas melakukan penyelidikan dan ditemukan ada beberapa bukti yang dihapus oleh Richard.

“Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan,” ujarnya.

Atas dasar ini, Rovan menegaskan bahwa penangkapan terhadap Richard tak terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika.

“Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan pencemaran nama baik itu adalah hoaks,” ucap Rovan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut bahwa Richard telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti di medsos.

Dalam kasus ini polisi menjerat Richard dengan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Yusri.

(Sumber: CNN)