4 Orang Sindikat Perdagangan Anak di Tasik Ditetapkan Tersangka

canalberita.com —  Empat orang pelaku perdagangan manusia ditetapkan tersangka oleh Polres Tasikmalaya. Mereka sudah ditahan.

Dari empat tersangka, seorang di antaranya perempuan yang tengah mengandung usia lima bulan kehamilan inisial S. Sementara pelaku laki bernama Hari, Lukcy, dan Kamaludin.

“Benar kami tetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian proses pemeriksaan. Pelaku ini terbukti melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang.”Kata AKBP Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya di kantornya, Kamis (12/08/21).

Mereka mengakui perbuatanya menjalankan bisnis haram, dengan menjual wanita muda untuk ekploitasi seksual. Pelaku perempuan S bertugas sebagai perekrut calon korban. Sementara kamaludin berperan mengantar korban ke Bogor. Sementara, Lucky dan hari bertugas menjual korban pada lelaki hidung belang dengan tarif 300 ribu rupiah sekali kencang.

“Pelaku ini bekerja sama untuk memperdagangkan manusia termasuk korban asal Tasikmalaya yang masih anak di bawah umur. Pelaku langgar UU TPPO pasal dua nomor 21 tahun 2017, ancaman kurungan 3 sampai 15 tahun penjara.”Kata Rimsyah.

“Benar ada satu orang tersangka perempuan dan lagi hamil lima bulan. Kami perlakukan dengan baik dan khusus walau proses hukum tetap berjalan. Kami perhatikan juga kesehatannya. Dan sejauh ini belum ada permohonan penangguhan penahanan dari tersangka perempuan ini.”Tambah Rimsyah.

Polisi menyita barang bukti kejahatan mulai telefon genggam, chatting, stnk motor hingga buku tabungan. Akibat perbuatanya, sindikat perdagangan manusia ini dijerat kuh pidana pasal dua nomor 21 tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang. Pelaku terancaman kurungan tiga hingga 15 tahun penjara.

Sementara S mengaku hanya menawari pekerjaan pada korban. Korban mengaku ingin membeli telepon genggam. Ia mau bekerja di Bogor untuk Open BO.

“Iah saya kan kedatangan dia mau kerja open BO. Mau katanya karena mau beli HP.” kata S pada Polisi.

 

(Sumber: detik.com)