DPD Akan Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan 16 Calon Anggota BPK

canalberita.com — DPD melalui Komite IV akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada 10-12 Agustus 2021. Prosesnya dilakukan secara terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

“Uji kepatutan dan kelayakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Wakil Ketua Komite IV, Casytha Arriwi Kathmandu kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Hasilnya nanti akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya ditindaklanjuti Komisi XI DPR. Seleksi calon anggota BPK bakal berlangsung di Komisi XI. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU BPK, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD.

Casytha mengatakan Komite IV memberikan penekanan mengenai kompetensi, kapasitas dan integritas para calon anggota BPK. Semuanya akan tergambar dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komite IV.

“Kita fokus pada tiga poin, bagaimana kompetensi calon, kapasitas calon dan integritas atau karakter calon,” kata senator dari Jawa Tengah tersebut.

Sebelumnya, Koordinator Koalisi #SaveBPK, Abdulloh Hilmi pihaknya telah mengkaji penjaringan calon anggota BPK. Hasilnya, ada dua nama yang terindikasi tidak memenuhi syarat sebagaimana UU BPK.

Pada Pasal 13 huruf J UU BPK disebutkan bahwa paling singkat calon anggota BPK harus atau telah setidaknya dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

“Awalnya kami mendapatkan informasi soal calon anggota BPK dan muncul 16 nama. Setelah kami telusuri, ada dua kandidat yang kami sinyalir tidak sesuai dengan Undang-Undang BPK, khususnya Pasal 13 huruf J. Kedua calon itu Pak Nyoman dan Pak Soeratin,” kata Abdulloh.

Terkait uji kelayakan dan kepatutan di Komite IV, Abdulloh menyebut telah mengetahui info tersebut. Menurut Hilmi, Komite IV nantinya hanya memberikan penilaian dan pandangan untuk selanjutnya diserahkan ke Komisi XI.

“Memang nanti di DPD dulu, tapi hanya memberikan pandangan, pertimbangan, hasilnya itu diberikan ke Komisi XI DPR,” kata Abdulloh.

 

(Sumber: Berita Satu)