Pimpinan KPK Geram Disebut Membangkang Terkait Pemeriksaan Ombudsman

canalberita.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron geram dituding sejumlah pihak telah membangkang hukum.

Tudingan membangkang hukum tersebut terkait sikap KPK yang menyatakan keberatan dan tak menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ghufron menyebut pihak-pihak yang menuding KPK telah membangkang hukum sama saja menghina Ombudsman. Hal ini lantaran dalam aturannya, Ombudsman justru memberikan ruang bagi pihak pelapor maupun terlapor untuk menyampaikan keberatan jika tidak sepakat dengan LAHP Ombudsman.

“Yang menilai keberatan KPK atas LAHP ORI sebagai pembangkangan adalah menghina ORI, karena keberatan itu mekanisme yang disediakan ORI kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan ORI 48/20,” kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Ghufron menekankan, pihak-pihak yang berkomentar negatif soal keberatan KPK terhadap hasil laporan potensi malaadministrasi pelaksanaan TWK, justru tidak memahami hukum. Dikatakan, aturan Ombudsman sendiri mempersilakan pihak terlapor untuk mengirimkan keberatannya.

“Karenanya, orang-orang yang tak paham hukum itu malah menghina iktikad baik ORI untuk membuka peluang setiap hasil pemeriksaannya untuk disanggah,” tegas Ghufron.

Dikatakan, KPK hanya menjalankan prosedur yang diberikan Ombudsman. Dengan demikian, pihak yang menuding KPK membangkang justru tak paham hukum.

“Itu adalah prinsip keseimbangan yang diberikan oleh ORI dan KPK menjalankan prosedur tersebut, bukan membangkang, yang menyatakan membangkang, mereka yang tak paham hukum dan merendahkan ORI,” imbuhnya.

Diketahui, KPK menyampaikan keberatan atas LAHP Ombudsman yang menyatakan adanya malaadministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan penetapan hasil TWK.

KPK pun keberatan menindaklanjuti tindakan korektif Ombudsman. Keberatan itu disampaikan KPK melalui surat kepada Ombudsman pada 6 Agustus 2021.

KPK keberatan dengan LHAP tersebut lantaran menilai tidak adil dalam menilai potensi malaadministrasi pelaksanaan TWK pegawai KPK.

KPK menganggap Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam melaksanakan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

 

(Sumber: Berita Satu)