Tak Terima Rumah Dilelang, Pemilik dan Pemenang Bersitegang di Makassar

MAKASSAR — Aparat Kepolisian dari Polsek Mariso Polrestabes Makassar mendatangi Kampung Kokolojia Jl. Rajawali Lr. 29 Makassar terkait laporan perselisihan sehingga menimbulkan ketegangan antara pemilik rumah dan pemenang lelang rumah, Sabtu (28/11/2020).

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Kapolsek Mariso Kompol Ahmada Yulias memerintahkan personilnya untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi dan menghadirkan pihak-pihak yang terkait termasuk ketua RT/RW setempat.

Menurut informasi yang dihimpun di sekitar lokasi awalnya pihak pemenang lelang rumah melakukan pengosongan rumah yang telah dimenangkannya melalui bank, kemudian pihak pemilik rumah membuat pernyataan kesepakatan melalui notaris dengan pemenang lelang yang menyatakan bahwa rumah tersebut akan dibeli kembali pemilik harga tersebut diatas.

Dan memberikan waktu pembayaran selama dua bulan untuk dilunasi (jatuh tempo perjanjian sampai dgn tanggal 24 Nopember 2020), namun sampai dengan tanggal tersebut pemilik tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga melakukan pengosongan.

Personil polsek mariso yang tiba dilokasi kejadian langsung mengamankan keduanya dan melakukan mediasi, sehingga situasi dapat dengan cepat dikendalikan dan aman. (MP)