Pencabutan Larangan Ekspor Jadi Kabar Baik, Petani Sawit Swadaya Saatnya Bentuk Kelompok

Jakarta, Canal Berita — Pencabutan  larangan ekspor yang efektif pada 23 Me 2022, menjadi kabar baik bagi seluruh pemangku kepentingan di Provinsi penghasil sawit se-Indonesia termasuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebelumnya kebijakan larangan eskpor tersebut ungkap Analis PSP Madya Disbun Sumatera Selatan, Rudi Arpian, telah berdampak pada harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani dibeli dengan harga murah, belum lagi TBS yang rusak karena tidak terserap oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) serta banyaknya minyak sawit mentah (CPO) dalam tangki timbun PKS yang belum terjual serta penurunan devisa ekspor dan dalam bentuk pajak ekspor (bea keluar) dan pendapatan dari pungutan ekspor.

Pasca pencabutan larangan ekspor ini tentu membuat ketersediaan bahan baku dan minyak goreng melimpah, akan lebih menjamin stabilitas harga minyak goreng kedepan, jika proses distribusi dan produksi  minyak goreng diperbaiki serta dilakukan pengawasan terpadu terhadap kemungkinan pelanggaran dan penyelewengan agar tidak kembali berulang,” katanya disampaikan via WhatsApp, diterima InfoSAWIT.

Lebih lanjut tutur Rudi, terutama untuk petani sawit non mitra/swadaya segera membentuk kelompok agar dapat difasilitasi untuk bermitra dengan PKS agar dapat mengikuti harga Tim Penetapan harga Provinsi. “Yangmana petani sawit akan memperoleh jaminan harga dan PKS dapat jaminan pasokan bahan baku TBS,”tandas Rudi.

(sumber: infosawit.com)