Densus 88 Tangkap Anggota Komisi Fatwa MUI

CANALBERITA.COM – Tiga orang di Bekasi, Jawa Barat, diringkus oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88, Selasa 16 November 2021. Pada hari yang sama, Polri mengumumkan Densus 88 menemukan alat bukti yang cukup.

Ketiganya pun resmi menjadi tersangka atas kasus terorisme.

Mereka adalah Ketua Partai Dakwah Rakyat Indonesia, Farid Okbah (FAO); Pengawas Perisai Nusantara Esa, Anung Al-Hamat (AA); dan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah (AZ).

“Saya sampaikan bahwa Densus 88 Antiteror Polri hari ini 16 November, jam 4 sampai jam 5 pagi, telah menangkap 3 tersangka terorisme, sudah bukan terduga terorisme, sebab penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jakarta, Selasa 16 November 2021.

Menurut dia, ketiganya terkait dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Dia merinci, FAO merupakan bagian dari kelompok terorisme Jemaah Islamiyah (JI). Dia berstatus sesepuh atau Dewan Syuro JI.

“Dia menduduki jabatan di yayasan amal milik JI, LAZ BM ABA,” kata Ramadhan.

Berdasar penelusuran Densus 88, lanjut dia, FAO memberikan uang Rp 10 juta untuk Perisai Nusantara Esa pada 2018 lalu. Perisai Nusantara Esa merupakan sayap organisasi bidang advokasi JI.

“Dia (FAO) ikut memberikan solusi kepada saudara Arif Siswanto yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI lainnya, Parawijayanto. FAO pun membuat wadah baru bernama partai yang dibentuk oleh FAO, Partai Dakwah Rakyat Indonesia atau PDRI,” jelas Ramadhan.

FAO diamankan di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati, pukul 04.43 WIB, Selasa (16/11/2021).

Sementara AA adalah Pengawas Perisai Nusantara Esa. Dia ditangkap di wilayah Bekasi pada Selasa pagi. Tepatnya, di Jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi.

“AA diduga terlibat sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017 dan menjadi bagian dari Pengawas kelompok Jamaah Islamiyah,” rinci Ramdhan.

Terakhir adalah Ahmad Zain An-Najah (AZ). Ramdhan mengungkap, AZ berstatus dosen. Dia ditangkap di Perumahan Pondok Melati, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, pukul 04.39 WIB.

“AZ juga diketahui sebagai Dewan Syuro Jemaah Islamiyah (JI) dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf,” tutur Ramadhan.

Saat ditelusuri, nama yang bersangkutan menjabat sebagai anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu dibenarkan oleh Wakil Sekjen MUI Iksan Abdullah.

“Iya benar (anggota MUI) jadi dia itu mewakili atau representasi dari dewan dakwah, jadi di MUI itu kan memang representasi dari ormas Islam, beliau ini merupakan perwakilan dari dewan dakwah, itu yang kita tahu,” Iksan menandasi.

Polri masih mengembangkan kasus terorisme ini dan belum memberikan keterangan lebih lanjut.

(sumber: liputen6.com)