Mahfud Md Sebut Masalah Indonesia Banyak, tapi Bisa Dikurangi dengan Pemberantasan Korupsi

Jakarta,CanalBerita– Calon wakil presiden Mahfud Md menyebut pemberantasan korupsi adalah kunci untuk menyejahterakan rakyat Indonesia. Mahfud berjanji bersama calon presiden Ganjar Pranowo, jika menang dalam pemilihan presiden atau pilpres 2024 akan melakukan langkah itu.

“Masalah kita di Indonesia sangat banyak tetapi berbagi masalah itu sebenarnya bisa dikurangi mana kala korupsi bisa diberantas dan hukum ditegakkan,” kata Mahfud Md ketika berkampanye di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Ahad, 14 Januari 2024, seperti dikutip dalam keterangan tertulis.

Pada kesempatan itu, Mahfud dengan tokoh masyarakat dan pendeta-pendeta di HKBP Jetun Silangit, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Raya, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Ahad kemarin. Dalam momentum itu, Mahfud Md mengatakan pemberantasan korupsi dan penegakan akan menjadi panglima untuk mengentaskan kemiskinan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan itu menyebut kemiskinan seharusnya bisa dientaskan jika sudah tidak ada lagi korupsi. Menurut Mahfud, korupsi itu berdampak pada tiga lini kehidupan, yaitu darat, laut, dan udara.

“Kemiskinan itu sebenarnya jauh lebih kecil mana kala korupsi bisa dihapus, diberantas semua orang tahu di mana ada korupsi di setiap lini kehidupan diwarnai korupsi, di daratan mafia tanah, di laut ada korupsi, transaksi gelap ikan minyak korupsi terjadi, di udara juga ada korupsi,” katanya.

Mahfud mengatakan dalam memberantas korupsi kuncinya adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu sehingga masyarakat makin sejahtera. “Maka kalau rakyat bangsa ini mau maju korupsi harus diberantas, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Mahfud Md yang disambut tepuk tangan ribuan hadirin.

Mahfud Md Bilang Pemerintah Sudah Ajukan RUU Perampasan Aset, tapi Belum Dibahas DPR

Calon wakil presiden Mahfud Md menilai tidak sehat jika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang perampasan aset. Penilaian itu dikemukakan Mahfud, ketika ditanya terkait molornya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masih ada perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah.

“Bahwa kemudian dinilai ada perbedaan antara pemerintah dengan DPR, itu konsekuensi saja, masyarakat boleh menilai begitu,” ujarnya, saat gelaran dialog “Tabrak Prof, Konsultasi Hukum Bareng Prof. Mahfud” di Medan, pada Minggu malam, 14 Januari 2024.

Menurut Mahfud Md, secara hukum tata negaranya kalau tidak dibahas di DPR, RUU Perampasan Aset tidak bisa disahkan juga. Sebaiknya, kata dia, pembahasan RUU tersebut menunggu DPR.

Dalam proses menunggu pembahasan RUU, jika tidak segera dibahas, Mahfud menilai bisa mencari jalan lain. Namun menurutnya, proses ini menjadi penting karena sudah disetujui oleh semua, baik oleh pemerintah maupun partai-partai politik.

“Kalau DPR tidak membahas, kemudian kita bertindak lebih jauh dengan menerbitkan Perppu bisa saja, tetapi itu tidak sehat, terlalu sering mengeluarkan Perppu itu tidak sehat,” jelasnya.

Kenapa demikian? Dijelaskan Mahfud, bisa saja suatu saat muncul seorang presiden yang suka mengeluarkan Perppu, padahal Perppu hanya dikeluarkan dalam keadaan darurat. Menurutnya, RUU Perampasan Aset belum terlalu darurat, sehingga biarkan saja berproses nantinya di DPR.

Mahfud menyatakan RUU Perampasan Aset ini belum masuk dalam kategori darurat, sehingga belum perlu adanya Perppu dari presiden. Mahfud menilai saat ini biarkan saja berproses di DPR. Meski demikian, Mahfud menyebut RUU ini sangat penting untuk memberantas korupsi. “Pemerintah sendiri sudah mengajukan dan sudah sampai di DPR, hanya belum dibahas,” kata Mahfud.

RUU Perampasan Aset, kata Mahfud Md, adalah UU yang memberi wewenang kepada penegak hukum untuk merampas aset-aset pihak yang diduga atau ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

“Tetapi diselesaikan dulu perampasan asetnya secara perdata, dirampas, tidak perlu menunggu putusan pengadilan. Karena banyak ketika sidang sedang berjalan, aset-aset oleh pelaku dialihkan,” kata Mahfud.

Sumber.tempo.com