MK Petakan 384 Resiko dalam Penanganan Perkara PHPU Serentak 2024

JAKARTA,CanalBerita-Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat Mahkamah Konstitusi (MK) Arshinta Fitridiyani menjelaskan, terdapat 384 risiko dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau (PHPU) Serentak 2024.

Hal tersebut diungkapkan Arshinta pada acara focus group discussion (FGD) mengenai Tindak Lanjut Penguatan Implementasi Manajemen Risiko dalam Rangka Persiapan Penanganan Perkara PHPU Serentak 2024 di Lantai 6 Gedung 3 MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Desember 2023.

Menurut Arshinta, dari 384 risiko yang berhasil dipetakan tersebut, sebanyak 113 risiko pada tahap pengajuan dan pendaftaran permohonan, sebanyak 224 risiko pada tahap persidangan serta sebanyak 47 risiko pada tahap penyelesaian administrasi dan dokumen perkara.

“Hari ini Bapak/Ibu akan membuat rencana tindak lanjut atas risiko yang berada di atas risk tolerance. Jadi, nanti teknisnya dan secara substansi akan dikawal oleh teman-teman auditor yang sudah tersertifikasi CRMO (Certified Risk Management Officer),” mengutip laman web resmi mkri.id.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang instansi Pemerintah Pusat BPKP Nugroho Sri Danardono menjelaskan, manajemen risiko sangat penting agar risiko-risiko yang telah diidentifikasi tidak terjadi pada penyelesaian perkara PHPU 2024.

Dia mengatakan, hasil identifikasi risiko dapat dikategorikan ke dalam empat kelompok, yakni risiko fraud, risiko conflict of interest, risiko strategis, dan risiko operasional. Setelah pengelompokan, barulah menyusun RTP, yang kemudian RTP tersebut dimonitor secara implementasi dan efektivitasnya.

“Jangan hanya sekadar komitmennya saja yang penting dokumen formalitasnya ada ya sudah selesai, tidak, tetapi harus dimonitor implementasinya, apakah ini berkaitan dengan ketepatan waktu dan lain-lain, itu harus dimonitor,” ucap Nugroho yang juga didampingi Auditor Madya BPKP Ma’ruf Hidayat.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u gara