Ketua  MKMK Jimly Asshiddiqie Menyiratkan Anwar Usman Terbukti Bersalah

JAKARTA,CanalBerita-Ketua  MKMK Jimly Asshiddiqie menyiratkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Iyalah,” jawab Jimly Asshiddiqie dengan singkat saat menanggapi pertanyaan dari awak media di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023, apakah Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah.

Jimly memaparkan, seluruh proses sidang pemeriksaan pelaporsudah selesai dan MKMK tinggal memeriksa kembali Anwar Usman sore ini. “Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu,” jelas Jimly.

Lebih lanjut Mantan Ketua MK Pertama itu menjelaskan, kembali diperiksanya Anwar Usman lantaran Anwar Usman merupakan hakim MK yang pang banyak dilaporkan. “Semuanya 21,” tukasnya.

Dia menambahkan, MKMK adalah Ad hoc yang ditugas selama 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun Jimly bersyukur, MKMK mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.

“Sudah selesai semua tinggal kami merumuskan putusan, semua laporan dijawab satu persatu,” katanya, seraya mengatakan pembacaan putusan pada hari Selasa, 7 November 2023.

penulis: cnb
editor: alfrid u gara