MK Tolak Gugatan PSI Batas Usia Capres dan Cawapres Minimal 35 Tahun

JAKARTA,CanalBerita-Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materil Pasal 169 huruf  (q)  terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres yang diajukan PSI minimal 35 tahun.

Putusan MK tersebut usia  minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi Capres dan Cawapres.  “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Perkara  yang dibacakan putusannya adalah Nomor: 29/PUU-XXI/2023 ini  diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. “Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

Selain itu MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat. “Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.

penulis: cnb
editor: alfrid u gara