KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Kementan, Sekjen Langsung Ditahan

JAKARTA,CanalBerita-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI Kasdi Subagyono  (KS) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementrian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).

Penetapan dan penahanan Sekjen Kementan RI di umumkan langsung oleh  Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023 malam.

“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata  Johanis Tanak.

KS merupakan satu dari tiga orang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Sementara dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Johanes Tanak dalam keterangan persnya mengungkapkan mantan Mentan  SYL secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi  menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa untuk memberikan sesuatu dalam proses lelang jabatan. Selain itu,  terangka  ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai dengan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.

Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan masyarakat ke KPK yang dilengkapi dengan informasi  dan data yang akurat sehingga dapat dilanjutkan prosesnya pada tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

“Kemudian proses hingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka , Satu SYL mantan Menteri Pertanian RI periode 2019- 2024, Sekjen Kementrian Pertanian RI KS.  Kemudian Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan berisial MH,” jelasnya

Seperti diketahui, pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan SYL, KS dan MH. Namun hanya KS yang memenuhi panggilan KPK sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir.

“Ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dalam penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan pada pekan lalu.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus korupsi di Kementan, seperti uang sebanyak Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

penulis: cnb
editor: alfrid u gara