Hendak Transaksi, Dua Bandar Sabu di Sampit Ditangkap Polisi

SAMPIT,CanalBerita–Jajaran Polres Kotawaringin Timur atau Polres Kotim kembali mengamankan bandar Narkoba jenis sabu berinisial A (38) tahun di Jalan Walter Condrat sekitar pukul 16.00 WIB pada Rabu 5 April 2023. 

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengungkapkan, sebelum ditangkap bandar  tersebut sempat membawa personel Satres Narkoba Polres Kotim yang melakuka penyamaran berkeliling Kota Sampit.

“Saat kita melakukan penyamaran di lapangan, sempat dibawa berkeliling di Kota Sampit. Motifnya untuk mengambil sabu, namun begitu sampai di lokasi saat menunjukan sabu itu langsung kita sergap,” kata Bagus, Kamis 6 April 2023.

Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti  sabu  seberat 2,64 gram, satu ponsel dan satu sepeda motor. “Saat ini A dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kotim untuk proses lidik lebih lanjut,” beber Bagus.

Pada hari yang sama, ucap Kasat, tim menangkap seorang pemuda berinisial MMR, umur 23 tahun asal Seruyan, Kabupaten Seruyan di Jalan Pelita tembus Delima 5,  Kecamatan MB Ketapang, Sampit sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti tiga bungkus paket sabu seberat 8,58 gram, satu kotak rokok, dua ponsel dan satu sepeda motor.

“Rencananya sabu milik MMR itu diearkan ke wilayah utara. Saat ini barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Mapolres Kotim,” demikiannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua  tersangka dibidik dengan Pasal 114 (1) atau 112 (1) tentang  Narkotika dapat dipidana  seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun

 

Penulis: bs/cnb
Editor: a;frid u. gara