3000 Pasukan Bakal Hadiri Pelantikan Pengurus BAKORMAD se Kalteng, Getris S Djimat:  Sekali Bendera BAKORMAD Berkibar Pantang Mundur

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Pengurus Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak atau BAKORMAD di 14 kabupaten/kota  se Kalimantan Tengah (Kalteng) telah terbentuk. Dan jika tidak ada aral melintang, setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi mendatang dipastikan akan dilantik dan dikukuhkan secara bersamaan dengan Pengurus Wilayah Provinsi.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Komandan Pasukan Khusus atau Dansus BAKORMAD Nasional, Getris S Djimat yang mendapat mandat dari Panglima BAKORMAD Nasional, Cornelis Nalau Anton untuk membentuk kepengurusan BAKORMAD Daerah di 14 kabupaten/kota dan Pengurus Wilayah Kalteng.

“BAKORMAD Wilayah Kalteng  sudah terbentuk, BAKORMAD Daerah di  13 Kabupaten dan 1 Kotamadya juga sudah terbentuk berupa Mandat dan tinggal menunggu pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan secara serentak setelah bulan lebaran ini,” tukas Getris yang juga mantan Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kalteng ini, Sabtu, 1 April 2023.

Lebih lanjut Getris mengungkapkan, jika melihat animo dari masyarakat adat Dayak yang ingin hadir dalam pelantikan dan pengukuhan  nanti, akan dihadiri pengurus dan anggota dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan dan desa yang jumlahnya diperkirakan mencapai 3000 pasukan BAKORMAD.

“Saya tegaskan, sekali bendera Komando BAKORMAD berkibar, pantang mundur. Jika tidak ada aral melintang, 3000 pasukan BAKORMAD akan hadir dalam acara pelantikan dan pengukuhan Pengurus BAKORMAD se-Kalteng,” tukas Getris. “Untuk menjadi Anggota BAKORMAD tidak melihat latar belakang organisasinya, sepanjang Orag Dayak bisa menjadi Anggota BAKORMAD,” timpalnya.

Menyikapi ada penolakan dari individu terhadap BAKORMAD di Kalteng. Dengan tegas Getris mengatakan tidak mau ambil pusing dengan hal tersebut, karena menurut Getris, setiap orang memiliki kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagaimana bunyi dalam Pasal 28 UUD 1945  yang kemudian diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 24 ayat (1) daan (2).

“Terkait dengan Ormas juga telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, Permendagri Nomor 39 Tahun 1997, Permendagri Nomor 39 Tahun 2017, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 serta AD/ART Majelis Adat Dayak Nasional atau MADN Masa Bakti 2021-2026, Keputusan Munas MADN Tahun 2021 dan Keputusan Rakernas I MADN Nomor: 006/RAKERNAS-1/MADN/X2022,” paparnya.

Lebih lanjut Getris menjelaskan, berdasarkan ketetapan Rakernas tersebut, bahwa MADN dapat membentuk organisasi sayap yaitu BAKORMAD guna memperkuat peran pengawalan MADN dalam menjaga kelangsungan hidup masyarakat Dayak dan kelembagaannya sesuai adat istiadat, kearifan lokal dan hukum adat Dayak yang kemudian dituangkan dalam  Keputusan MADN Nomor: 109/MADN/SKX/2022, diantaranya tugas khusus BAKORMAD  untuk mengawal kebijakan MADN dan mengawal perjuangan masyarakat adat Dayak dalam mempertahankan harkat, martabat, dan keberadaan masyarakat adat dayak.

Tugas lain dari BAKORMAD tambah Getris, yaitu melakukan pengawalan pimpinan MADN, memastikan keamanan setiap kegiatan MADN, melaksanakan tugas yang diberikan MADN, mengawal putusan dan pelaksanaan hukum adat oleh lembaga peradilan adat, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh MADN.

“Terkait pengawalan ini, misal ada agenda Presiden MADN yang juga sebagai Panglima Tertinggi BAKORMAD, atau ada tugas khusus yang diperintahkan oleh Presiden MADN di wilayah Kalteng, maka menjadi tugas BAKORMAD Wilayah Kalteng lah yang mengawalnya.  Jadi jangan khawatir dengan keberadaan  BAKORMAD di wilayah Kalteng  ini. Karena BAKORMAD bekerja atas tugas  yang diperintahkan oleh MADN. Tanpa perintah dari MADN, Pengurus dan Anggota BAKORMAD tidak bisa bertindak sendiri-sendiri,” tegas Getris.

 

Penulis: cnb
Editor: alfrid u. gara