Sempat Buron, Pemilik Sabu 1 Kg di Sampit Akhirnya Ditangkap Polisi

SAMPIT,CanalBerita -Setelah sempat menjadi buronan Polisi, pria berinisial D (41) akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur pada Kamis, 2 Maret 2023.

Kasat Naroba Polres Kotawaringin Timur, AKP Bagus Winarmoko mengungkapkan, tersangka D ditangkap setelah hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka berinisial N di Jalan Tidar 4, Sampit berikut barang bukti sabu seberat 1 Kg.

Dari keterangan N, ucap Bagus, diketahui bahwa barang tersebut milik bersama dengan D dan rencannya akan diedarkan di dalamKota Sampit. “Jadi D ini merupakan jaringan dari tersangka sebelumnya yang berinisial N,” beber  AKP Bagus Winarmoko, Kamis, 9 Maret 2023.

Lebih lanjut Kasat Reskoba mengungkapkan, barang bukti atau barbuk yang diamankan tersebut disimpan oleh kedua tersangka dalam pipa peralon yang diletakkan di pekarangan rumah tersangka N.

Saat dilakukan penangkapan,  tersangka D sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Petugas pun mengambil tindakan tegas terukur kepada pelaku.  “Iya, ia sempat berontak dan membawa senjata tajam dibadannya. Ia juga sempat melawan dengan senjata tajam itu,” ungkap Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di bidik dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara penjara seumur hidup atau penjara penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis: RedCNB
Editor:alfrid U. gara