KPU Gunung Mas Usulkan Anggaran Rp 28 Miliar untuk Pemilihan Bupati 2024

KUALA KURUN, CanalBerita –Ketua  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas Stevenson mengatakan, pihaknya telah mengusulkan  anggaran sebesar Rp 28 Miliar untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Anggaran tersebut, jelas Stevenson, untuk membiayai tiga item yang dijalankan dan menjadi bahan pertimbangan kedepannya. Pertama, anggaran untuk  Panitia Ad hoc  sebesar Rp 16 miliar, seperti  untuk kehormatan PPK, PPS, dan KPPS termasuk petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Jadi kalau dari sisi itu, KPU tidak ada honornya, tapi itu dibebankan semua hanya untuk Ad hoc kita termasuk sampai biaya operasional Ad hoc kita, jadi angka itu hampir 60 persen dari anggaran untuk honorer Ad hoc, angka itu masih kita anggap predikat,” katanya, Rabu 8 Maret 2023.

Kalau dilihat dari sistem penyusunan anggaran, ucap Stevenson,  sudah sesuai standar dari Menteri Keuangan. Oleh karenanya dirinya berharap saat pembahasan nanti tidak ada perubahan regulasi terkait dengan penambahan nilai.

“Maka jika itu terjadi perubahan regulasi penambahan nilai terkait honor, maka itu akan berubah lagi dan bisa jadi bertambah lebih dari itu, nah itu yang dibilang PLH Sekda kemarin. Artinya masih bisa mengalami penurunan juga bisa penambahan,” harapnya.

Untuk item yang kedua, untuk kepentingan KPU sendiri terkait dengan pelaksanaan pemilihan itu sendiri yang meliputi,  untuk proses pencalonan, proses anggaran untuk pencalonan, kampanye, pengadaan alat peraga kapmanye peserta pemilu, termasuk terkait sosialisasi.

“Anggaran itu juga tergantung berapa jumlah calon pasangan nantinya, jadi tidak serta merta dalam pelaksanaannya bisa saja tidak terserap semua anggaran akan tetapi kewajiban kita adalah menyiapkan perencanaannya itu,” ucap Stevenson.

Sedangkan  item yang ketiga terkait dengan biaya belanja rutin kantor. “Jadi tiga item itu saja sebenarnya yang secara garis besarnya, jadi memang kita menyampaikan angka nominalnya kurang lebih begitu,” rincinya.

“Tetapi jangan dilihat seperti itu belum tentu dalam pelaksanaannya anggaran itu terpakai semua, misalnya calon perseorangan atau calon independen itu yang kita rencanakan dua dan ternyata tidak ada,” timpalnya.

Dia menambahkan, serapan anggaran tergantung jumlah paslon yang akan ikut dalam kompetisi pada pemilihan kedepannya. “Jika dalam tahap pemilu telah selesai dan sisa dari anggaran, maka otomatis sisa anggaran tersebut akan dikembalikan ke kas daerah dengan menyesuaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” tambahnya.

 

Penulis: cnb/bs
Editor: alfrid u. gara