KDRT: Dalam Sepekan Dua Istri di Kalteng Tewas Dianiaya Suami

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Dalam sepekan di Kalimantan Tengah telah terjadi dua peristiwa tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Tragisnya, kedua istri yang menjadi korban meninggal dunia.

Kasus pertama, suami berinisial Bj secara membabi buta menghujami istrinya dengan senjata tajam  sampai tewas.  Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis 23 Februari 2023.

Usai membunuh istrinya, Bj  melarikan diri dan bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian perkara atau TKP. Namun berhasil ditangkap oleh keluarga korban dan warga sekitar yang kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Mentaya Hulu.

Sementara itu, korban yang mengalami luka tusuk di bagian dada, perut, belakang dan tangan dilarikan ke Puskesmas setempat. Namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong.

Peristiwa kedua, terjadi di  mess karyawan perusahaan besar swasta atau PBS kelapa sawit di wilayah Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Jumat, 24 Februari 2023.

Pelaku berinisial YN (42), warga asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tega menganiaya istrinya berinisial AN (43) hingga tewas.

Peristiwa tersebut kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.  Polsek Basarang telah mengamankan pelaku, dan melakukan olah TKP terjadinya dugaan tindak pidana KDRT di Mess/barak tersebut.

“Iya, untuk pelaku saat ini sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku di unit PPA Satreskrim Polres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas, melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto.

Dalam kejadian ini, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu, dan satu buah besi panjang.

Sedangkan, untuk motif pelaku masih didalami. Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Penulis: redcnb
Editor: alfrid u. gara