Komnas HAM Desak Tindak Pidana Khusus Segera Dihapus di RKUHP

JAKARTA, CanalBerita– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar tindak pidana khusus yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP segera dihapus.

“Dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian pidana yang efektif,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, saat dihubungi di Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.

Ia menjelaskan desakan oleh Komnas HAM itu dikarenakan adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Selain meminta genosida dan kejahatan kemanusiaan dihapus dari Rancangan KUHP versi terbaru yakni 30 November 2022, Komnas HAM juga mendesak agar pihak terkait segera memperbaiki pasal-pasal yang berpotensi terjadinya kejadian, dan pelanggaran HAM.

Pasal-pasal yang dimaksud lembaga HAM tersebut adalah ketentuan dalam Pasal 300 tentang hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan, tindak pidana penahanan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden (rancangan Pasal 218, 219, 220).

Berikutnya tindak pidana penyiaran atau penyebaran berita atau pemberitahuan palsu, (rancangan pasal 263 dan 264), kejahatan terhadap pelanggaran kekuasaan publik dan lembaga negara (rancangan pasal 349-350).

Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya. Hal itu sebagaimana dijamin pasal 28 e UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Selain itu, kata dia, DPR dan pemerintah harus tetap mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap Rancangan KUHP untuk memastikan perubahan serta perbaikan sistem hukum pidana berada dalam koridor kehormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Ia bersama delapan komisioner lainnya berharap pandangan, desakan dan masukan tersebut dapat membuka ruang diskusi lebih lanjut untuk menghasilkan Rancangan KUHP yang baik tanpa melanggar HAM.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canalberita.com dengan beritasampit.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, 
grafis,  video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab beritasampit.co.id.