Polisi Bongkar Penimbun 1,3 Ton BBM Bersubsidi

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Belakangan ini aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi marak terjadi, namun aksi-aksi tersebut berhasil dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seperti halnya pembongkaran modus penimbunan bio solar di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas pada 7 September 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes, Pol K Eko Saputro dalam keterangan resminya, Senin 12 September 2022.

Diutarakannya, berdasarkan data yang diterima, Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengagalkan kegiatan penyalahgunaan bahan bakar jenis Bio Solar disubsidi dari tersangka berinisial AH dan AM.

Sedangkan untuk modus operandinya yaitu para tersangka berperan sebagai pembeli BBM jenis bio solar di warung-warung dan truk yang lewat, kemudian BBM tersebut dijual kembali dengan nominal harga mencapai Rp 14 ribu perliter kepada masyarakat.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 1,3 ton dan 16 jerigen kosong,” terang K Eko Saputro.

Pada kasus ini, lanjut Kabidhumas, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pidana paling lama 6 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tutupnya. (CNB1).