Dewan Minta Pemko Palangka Raya Prioritaskan Aspirasi Masyarakat Hasil Reses

PALANGKA RAYA,canalberita.com-Usulan aspirasi masyarakat yang disampaikan pada reses Anggota DPRD Palangka Raya diprioritaskan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan PPAS APBD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, Reja Framika. “Aspirasi yang disampaikan masyarakat saat reses bersifat penting, dan benar-benar dibutuhkan,” ungkap Politisi PSI itu belum lama ini di Palangka Raya.

Menurutnya, apa yang dikemukannya itu  sudah menjadi tanggung jawab Anggota DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat untuk disampaikan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.

Terlebih menurutnya, kedudukan pokok pokok pikiran (Pokir) DPRD di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diatur pada Permendagri 54/2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

“Artinya, yang semula pokir DPRD atau aspirasi masyarakat diberi ruang saat penganggaran APBD di dalam Kepmendagri 29/2002, saat ini di alihkan ke dalam perencanaan di Permendagri 54/2010. Karena itulah dalm proses perencanaan inilah saat yang tepat untuk mengakomodir aspirasi konstituen, yang dirumuskan dalam bentuk Pokir DPRD, untuk diajukan sebagai prioritas pemerintah,” jelasnya.

(C2-CNB)