Surya Darmadi Koruptor Terbesar, Pernah Jadi Orang Terkaya RI

JAKARTA,canalberita.com-Pendiri PT Duta Palma Surya Darmadi kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit dengan nilai kerugian Rp 78 triliun. Saat ini Ia sudah berada di Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Ternyata, Surya Darmadi sempat tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes pada tahun 2018 dengan kekayaan mencapai Rp 20,73 triliun. Mirisnya, Surya yang tadinya menyandang status orang terkaya kini berubah menjadi koruptor terbesar di RI.

Namun, kini Surya Darmadi harus mendekam sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari selama penyelidikan berlangsung. Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Surya diduga melakukan kejahatan bersama-sama dengan Bupato Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, yang kini sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 114 miliar lebih.

Melansir CNN Indonesia, Surya merupakan pemilik PT Darmex Agro Group, induk dari PT Duta Palma. Duta Palma sendiri merupakan produsen minyak goreng merek Palma. Linkedin perusahaannya menyebut, Darmex Agro didirikan di Jakarta pada 1987. Perusahaan itu telah menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, pengekspor kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Sebagai salah satu grup perintis perusahaan, Darmex Agro memainkan peran penting dalam menjadikan Indonesia negara penghasil Minyak Sawit terbesar di dunia. Sejak awal, perusahaan telah berkembang pesat dalam memperoleh lahan untuk budidaya kelapa sawit, mendirikan pabrik, dan penyulingan untuk memenuhi permintaan komoditas dunia yang luar biasa besar.

Saat ini, perkebunan perusahaan berlokasi di Riau dan kalimantan. Darmex Agro memiliki total delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan.

Adapun total produksi Minyak Sawit Mentah (CPO) sekitar 36 ribu metrik ton (MT) setiap bulan. Sebagian besar produk tersebut diproses ulang di kilang perusahaan untuk membuat turunan lain seperti minyak goreng, mie, sabun, stearin RBD, dan PFAD.

Sebelumnya, Surya juga harus berhadapan dengan hukum ketika KPK memproses kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Sejak 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri.

Sumber:cnbcindoneesia