JAKARTA, canalberitaa.com – Sesuai dengan beleid Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 14/DAGLU/KEP/07 /2022 Tentang Penetapan Rasio Pengali Besaran Volume Pemberian Persetujuan Ekspor (PE), Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil, telah menetapkan rasio pengali ekspor menjadi 9 kali lipat, dari sebelumnya 7 kali lipat.
Sesuai pasal satu beleid tersebut, telah menetapkan jumlah alokasi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil yang diberikan kepada eksportir dengan rasio 9 (sembilan) kali dari besaran bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) untuk Crude Palm Oil dan minyak goreng curah dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) yang dilaporkan melalui SIMIRAH 2.
“Serta disampaikan kepada Lembaga National Single Window untuk menjadi referensi pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dalam validasi pengajuan Persetujuan Ekspor,” demikian catat beleid tersebut sesuai yang diterima InfoSAWIT, Selasa (2/8/2022).
Masih merujuk beleid tersebut, sesuai pasal tiga, ketentuan mengenai penetapan besaran rasio pengali sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2022.
Dengan demikian saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai diterapkan, Keputusan Direktur Jenderal Nomor 13/DAGLU/KEP/07/2022 tidak lagi berlaku, dimana Surat Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar negeri tersebut terbit pada 29 Juli 2022 lalu.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canalberita.com dengan infosawit.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab infosawit.com.