Miliki 1 Kg Sabu, Perempuan Sampit Ditangkap Polisi

NANGA BULIK, Canal Berita — Pengungkapan narkoba jaringan antar provinsi dengan barang bukti kilogram kembali dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau.

Hasil pengungkapan 1 kilogram atau 1013,56 gram tersebut berkat informasi masyarakat, yaitu menangkap tiga orang tersangka ATP (29) dan HT (44) beserta satu orang wanita berinisial NW (39) pada Selasa 9 Agustus 2022.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono dalam Press Conference menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Toyota Inova warna hitam dengan nopol KH 1643 TJ dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga membawa narkoba.

“Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba dan personel gabungan langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua orang laki-laki dewasa di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di KM 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Pada saat dilakukan penggeledahan dibelakang jok sebelah kanan ditemukan satu buah tas berwarna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres, Senin 15 Agustus 2022.

Barang Bukti Sabu (FOTO: IST)

“Berdasarkan keterangan ATP dan HT akan mengirimkan sabu tersebut kepada seseorang yang berada di Sampit Kotawaringin Timur, selanjutnya dilakukan pengembangan control delivery oleh Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan NW di Kota Sampit sebagai penerima barang,” tambahnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1013,56 gram berikut barang bukti lain berupa satu unit mobil R4 merek toyota type Kijang Innova KH 1643 TJ, satu buah gawai merk Oppo dan Gawai Iphone.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantoSatresnarkoba Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut. Berkat pengungkapan ini setidaknya kita menyelamatkan sekitar 10.000 orang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) jO Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000. (CNB1)