Sembunyi di Masjid, Pelaku Penggelapan dan Penipuan Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS, canalberita.com – Terduga pelaku penggelapan dan penipuan diringkus Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Kapuas di salah satu Masjid, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis 21 Juli 2022, kemarin.

Diketahui, pelaku berinisial TM 28 tahun, warga Baamang Sampit tersebut merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, dari penengkapan pelaku setelah menerima laporan dari korban.

Kasatreskrim mengatakan, dari keterangan korban pada Senin 11 Juli 2022, sekitar pukul 20.00 WIB pelaku datang ke rumah korban di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas dengan maksud ingin membeli motor korban jenis Yamaha Yupiter MX King warna hitam.

Kemudian, pelaku meminjam motor dengan maksud ingin mencoba kendaraan tersebut, namun sampai dilakukan penangkapan pelaku tidak mengembalikan motor tersebut.

“Korban merasa ditipu langsung melaporkan kejadian tersebut, sehingga pelaku berhasil ditangkap di sebuah masjid di Sampit. Atas kejadian itu korban menderita kerugian Rp 17 juta,” ucap Kasat, Sabtu 23 Juli 2022.

Ditambahnya, dari pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Yupiter MX King warna hitam milik korban.

“Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku merupakan seorang residivis dengan catatan kriminal penggelap sepeda motor sebanyak dua kali di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan. Pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,” terangnya. (CNB1)