GILA! Guru Ngaji Beristri Cabuli Tiga Anak Bawah Umur

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Seorang guru mengaji di salah satu Langgar atau Mushola di Kota Palangka Raya melakukan pencabulan terhadap tiga anak didiknya yang masih berstatus bawah umur.

Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial MA (53) warga Jekan Raya, Kota Palangka Raya tersebut terjadi sejak 20 Juli 2022 di WC dan Gudang Mushola tempat pelaku mengajar anak-anak mengaji.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa kepada wartawan mengatakan, aksi pencabulan pelaku berada di lingkungan Langgar tempat dia mengajar anak-anak mengaji.

Modus pelaku adalah meminta bantuan korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan mengajaknya ke gudang belakang, kemudian pelaku melakukan pencabulan kepada korban dan mengasih imbalan uang sebesar Rp 50 ribu.

Korban kedua dan ketiga sama modus yang digunakan oleh pelaku dan mengajak korbannya ke WC dengan meminta tolong, kemudian melakukan pencabulan serta mengasih uang dengan berpariasi sebagai ucapan terima kasih.

“Modusnya sama yaitu minta tolong kepada anak, terus mengajak ke gudang dan WC kemudian melakukan pencabulan. Usia melakukan pencabulan pelaku meminta kepada korban untuk tidak menceritakan dan mengasih uang,” ucap Kapolres didampingi Wakapolresta dan Kasatreskrim, Selasa 26 Juli 2022.

Dijelaskan Kapolresta, aksi pencabulan terhadap korban pertama dilakukan pelaku sebanyak dua kali, untuk korban yang kedua dan tiga masing-masing satu kali hingga kepergok oleh istri pelaku sendiri di dalam WC bersama korban.

“Terungkap setelah istri pelaku datang ke Langgar melihat anak-anak ribut, namun pelaku tidak ada dan melihat sekitar lokasi ternyata lagi melakukan pencabulan kepada salah satu anak. Sehingga dilaporkan dan tak lama pelaku langsung diamankan di rumahnya,” sebut Budi Santosa.

MA sendiri disangkakan dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang penatapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (CNB1)