Kurang 12 Jam Pelaku Curat Diciduk Tim Macan Ampah 

CANALBERITA.COM – Tak perlu waktu lama, Tim Macan Ampah dari Unit Reskrim Polsek Ampah mengusut dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberetan (Curat) pembobolan rumah di Jalan Murung Baki, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim).

Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi menerangkan, kurang dari 12 jam, pelaku berinisial RP alias Sega warga Ampah Kota tersebut berhasil diciduk oleh Tim Macan Ampah.

“Pelaku ditangkap di sebuah pencurian motor Kota Ampah. Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa ponsel merk Vivo milik korban S dengan sejumlah uang tunai,” sebut Kapolsek Dusun Tengah, Rabu 18 Mei 2022.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku ini masuk kediaman pelaku dengan cara membongkar sehingga membawa satu unit ponsel Vivo 1812 warna merah dan uang tunai Rp 700.000 yang disimpan dalam tas.

Setelah mengetahui bahwa kediamanya dibobol dan barang beharga dibawa kabur, korban S langsung melaporkan kejadian tersebut ke piket penjagaan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dusun Tengah.

“Atas laporan itu lah anggota kami bergerak dan melakukan penyelidikan, sehingga mengarah kepada tersangka RP dan kurang dari 12 jam pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti hasil curian. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun,” tukasnya. (CNB1)