Dewan Tanyakan Izin PT. Arsy Nusantara, Tajeri: Katanya Ada ANDAL, Fakta di Lapangan Tidak Ada

Muara teweh, Canal Berita — Ketua Komisi III anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Barito Utara H. Tajeri mempertanyakan izin perusahaan batubara PT. Arsy Nusantara terutama mengenai analisis dampak lingkungan perusahaan.

Hal ini disampaikan Tajeri berdasarkan surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara nomor 660/581/DLH perihal informasi terkait dengan ANDAL RKL-RPL An. PT Arsy Nusantara tahun 2013.

Saya sebagai wakil rakyat meminta dinas terkait Provinsi Kalteng turun tangan berkaitan dengan perijinan perusahaan, karena kewenangan perijinan sekarang ada di tingkat provinsi, kalau dipandang perlu dicabut saja ijinnya, katanya ada ANDAL, faktanya di lapangan tidak ada,” ujar Tajeri. Senin 23 Mei 2022.

Isi surat itu berbunyi: Menindaklanjuti Surat Saudara Nomor Lepas tanggal 13 Juli 2020 perihal Permohonan Informasi dan Surat Keterangan Keabsahan Dokumen ANDAL, RKL dan RPL An. PT Arsy Nusantara Tahun 2013. Berdasarkan catatan kami, PT Arsy Nusantara belum pernah mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan pada tahun 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan.

Untuk itu, Tajeri meminta kepada badan musyawarah DPRD mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara bulan depan.

Bukti otentik yang di tanda tangani oleh Plt. Kadis DLH saudara Drs. Muhlis, waktu itu, Ada apa sebenarnya yang terjadi? Kita minta badan musyawarah DPRD Barito Utara untuk menjadwalkan RDP bulan depan, biar terang benderang dan tuntas,” tegas politisi dari partai Gerindra itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara Edy Nugroho melalui keterangan tertulis PT. Arsy Nusantara sudah memiliki dokumen lingkungan (Dokumen Amdal) yang diterbitkan tahun 2007.

Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara juga menghentikan sementara rangkaian aktivitas tambang pembuatan jalan hauling batu bara PT. Arsy Nusantara karena diduga adanya pencemaran air di Sungai Jabung.

Terpisah, sedangkan menurut Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara Jonio Suharto kepada wartawan mengenai perbuatan mencemarkan sungai merupakan salah satu bentuk pelanggaran adat.

Dalam masyarakat adat dayak, sungai adalah salah satu sumber kehidupan manusia maupun binatang, bahasa adatnya sunge antai bolum, sunge antai penyantun. Perbuatan mencemarkan sungai merupakan salah satu bentuk pelanggaran adat dayak. Oleh karena itu untuk kasus ini jika ada pihak yang dirugikan melapor kepada Mantir atau Damang setempat, maka pelakunya dapat didenda adat yang cukup berat,” ujarnya.

Sebelumnya dikonfirmasi Jumat 13 Mei 2022 Normal Manalu Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Arsy Nusantara mengatakan mengenai air bersih di Desa Jangkang Baru sudah ada kesepakatan dengan desa, masyarakat, dan perusahaan guna membangun sarana air bersih. Ia mengakui keruhnya air Sungai Jabung, namun tidak seratus persen.

Sebenarnya masalah air bersih itu sudah ada kesepakatan dengan desa, masyarakat dan perusahaan untuk membangun sarana air bersih dan sudah berjalan dengan baik. Harapannya dalam minggu ini sudah dapat dinikmati oleh masyarakat,” ungkapnya. (BS/CNB)