Pelaku Curas Diringkus Tim Gabungan, Polisi Temukan Tiga Sajam

CANALBERITA.COM – Seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polres Lamandau dan Polres Kobar.

Pelaku R diketahui melakukan aksinya di sebuah warung Jalan Trans Kalimantan Km 18 Kabupaten Lamandau pada Senin 7 Februari 2022 pagi, dengan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam.

Namun belum sempat menikmati hasil jarahan, R duluan merikuk di sel tahanan setelah berhasil ditangkap tim gabungan ditempat persembunyiannya di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Dia berhasil kita tangkap berkat pemeriksaan saksi dan bukti yang ada, sehingga berhasil kita tangkap malam harinya atau kurang dari 24 jam aksi pelaku,” Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha melalui Kanit III Satreskrim Aipda Fransisca Dhamayanti, Rabu 9 Februari 2022.

Kanit III juga menambahkan, bahwa pelaku R juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Sanggau, Polda Kalbar. Usai mengamankan pelaku, Tim Jatanras langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Lamandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga turut mengamankan barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 4 juta serta 3 buah pisau yang diduga digunakan dalam melakukan aksinya,” tutupnya. (CNB1)