OMG!! Istri Polisi Selingkuh dengan Pedagang Buah, Setelah 12 Kali “Digenjot” Akhirnya Ketahuan Suami

CANALBERITA.COM –Pepatah mengatakan. Serapih apapun bangkai di tutupi, tetap saja bau busuknya akan menyebar kemana-mana. Sebaik apapun menyimpan kebohongan akhirnya pasti ketahuan juga. Inilah yang terjadi dengan seorang ibu rumah tangga berisnisial HG (33).

HG merupakan istri seorang Anggota Polisi yang berdinas di Kabupten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng). Kasus perselingkuhannya dengan seorang pedagang buah di Taman Kota Sampit, Kotim berinisial HP (35) akhirnya ini terbongkar juga.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengungkapkan, perkenalan awal HG dengan HP bermula pada bulan Februari 2021 lalu saat datang dan membeli buah di Toko Buah milik HP.

HG yang merupakan isttri seorang Anggota Polisi ini tidak hanya sekali membeli buah di toko buah milik HP, namun sudah berkali-kali dan akhirnya salig bertukar nomor ponsel.

DIPERIKSA : Pelaku HP saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Satreskrim Polresta Palangka Raya. (FOTO : ISTIMEWA)

“Makin sering komunikasi ternyata keduanya menjalin hubungan alias perselingkuhan hingga layaknya pasangan suami istri hubungan badan di barak,” ucap Gultom, Senin 6 Desember 2021 malam.

Lebih lanjut Kompol Todoan Agung Gultom menerangkan, pasangan ini makin sering ketemu dan akhirya menimbulkan kecurigaan dari suami HG dan terbongkar. Akan tetapi, ucap Kasat, kasusnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan diminta kepada HG dan HP untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi.

Namun ternyata, HG dan HP kembali melakukan perbuatan terlarang tersebut hingga pada akhir bulan November 2021 lalu mereka berdua berjanji ketemu di Kota Palangka Raya.

“Mereka bertemu disebuah hotel di Palangka Raya yang sudah dipesan oleh HG. Namun setelah melepas rindu di hotel mereka justru terlibat cekcok mulut dan terjadi pemukulan terhadap HG hingga kasusnya terbongkar,” ucap Kompol Gultom.

Dari keterangan keduanya dihadapan polisi mengaku menjalin hubungan sudah lama dan melakukan hubungan badan lebih dari 12 kali. Dari tangan mereka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bra dan satu unit ponsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pasangan selingkuh ini, penyidik menjerat dengan Pasal 284 KUH-Pidana. “Tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor. Namun dengan catatan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tutupnya.

(CNB1)