Gigit Jari Pelaku, Paska Pembatalan Pelarangan Minyak Goreng Sawit Curah

CANALBERITA.COM – Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sepakat untuk  membatalkan kebijakan pelarangan minyak goreng sawit curah di 2022, dimana kebijakan itu terangkum dalam Permendag No. 36/2020 tentang Minyak Goreng  Sawit Wajib Kemasan.

Dikatakan Direktur Eksekutif Gabungan Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), para pengusaha kembali kecewa dengan keputusan pemerintah yang membatalkan pelarangan minyak goreng curah di 2022, dengan alasan daya beli masyarakat masih rendah akibat pandemic covid-19.

Padahal, kata Sahat, mereka (para pelaku uaha) telah menunggu lama kebijakan ini bisa diterapkan semenjak pertama kali digaungkan 8 tahun lalu. Belum lagi, sudah banyak dana yang telah pelaku keluarkan demi suksesnya penerapan kebijakan ini.

“Kecewa karena banyak anggota GIMNI sudah berinvestasi untuk packing machines, jadi terpaksa gigit jari lagi,” tutur Sahat seperti dilansir CNN Indonesia.

Namun demikian kata Sahat, para pengusaha mau tidak mau harus mematuhi dan mengikuti kebijakan pemerintah tersebut, Ke depan, sambungnya, para pengusaha hanya bisa menyerahkan minat konsumsi minyak goreng kepada masyarakat, apakah mau yang higienis dengan kemasan atau tidak seperti minyak goreng curah pada saat ini.

(sumber: infosawit.com)