Tim Gabungan Ringkus Penipu Lintas Pulau Berkedok Pengurusan BPKB dan STNK

CANALBERITA. COM – Pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus biro jasa kepengurusan surat-surat kendaraan berhasil diringkus oleh Tim Gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya bersama Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Intelmob Satbrimobda, Sitekintelkam, Resmob Polsek Pahandut dan Resmob Polres Lamandau pada Sabtu malam (09/10/2021).

Pelaku diketahui bernama M Yahya Prihadna alias Saliho (36) tak berkutik ketiga disergap di dibilangan di sebuah barak Jalan Yos Sudarso Induk, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah berkas pengurusan STNK dan BPKB, dua unit hanphone merk Samsung, tujuh buah cap stempel, satu unit laptop, sebuah dompet warna hitam yang berisi SIM A dan C, STNK, enam buah ATM dari beberapa Bank dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim, Kompol Ritman Todoan Agung Gultom ketika dikonfirmasi membenarkan atas pengungkapan tersebut.

Menurutnya, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada September 2021 di Jalan RTA Milono Km 4 (Kantor biro jasa CV Gianor ) Palangka Raya.

“Dia berhasil melakukan penggelapan uang senilai Rp 8.124.000 dan BPKB milik korban berinisial NA (41) dengan modus pengurusan perpanjangan STNK dan BPKB mobil,” beber Todoan.

Todoan menambahkan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa dibeberapa lokasi antara lain Barito Timur, Kotawaringin Barat, Banjarbaru, Bandung hingga Jakarta.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat yang pernah mengurus surat-surat kendaraan dari yang bersangkutan agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (CNB1)