Diduga Korupsi Dana Hibah, Kantor KPU Kapuas Digeledah Kejaksaan

CANALBERITA.COM – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas digeledah penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas, pada Rabu 6 Oktober 2021 pagi.

Penggeledahan dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Stirman Eka Putra tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.

Para penyidik yang datang ke KPU Kabupaten Kapuas tersebut, sebelum melakukan penggeledahan terlebih dulu memperlihatkan surat perintah penggeledahan yang ditunjukan ke Ketua KPU setempat.

Tampak penyidik memeriksa satu persatu berkas-berkas di seluruh ruangan, baik di atas meja, rak meja maupun di dalam lemari untuk mencari dokumen terkait dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBN dan APBD pasca pemilihan kepala daerah dengan total sekitar Rp 40 miliar.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dari ruangan Sekretaris KPU Kapuas dan langsung dibawa untuk selanjutnya diteliti oleh penyidik.

Usai penggeledahan, kepada awak media Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Stirman Eka Putra mewakili Kepala Kejari Kapuas Arief Raharjo membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kupuas.

“Benar kita usai melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kapuas, yaitu untuk mengecek berkas atas dugaan tindak pidana korupsi hibah dana APBN dan APBD Kapuas, sebutnya.

Sementara ketika awak media mengkonfirmasi masalah penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kejari Kapuas, Ketua KPU Kapuas Jamilah Maisura tidak bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut.

“Kita menghormati, namun kita belum mengetahui persis terkait apa penggeledahan ini. Digeledah di Ruangan Sekretaris dan ruangan lainnya,” sebutnya.

(CNB1)