Belajar dari Pemuda Korban Open BO, Warga Diminta Jujur Saat Melapor

canalberita.com — Laporan palsu di Polres Metro Jakarta Timur yang dibuat oleh korban open booking online (BO), Aulia Rafiqi, terbongkar. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta masyarakat jujur membuat laporan polisi.

“Ketika melapor ke polisi, si pelapor harus jujur. Hal ini penting untuk menentukan konstruksi kejahatan yang dilakukan pelaku dan apa dampak yang diderita si korban,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikcom, Senin (11/10/2021).

Jika pelapor berbohong, akan ada konsekuensinya. Pelapor bisa terkena ancaman pidana.

“Pelaporan ini sudah masuk ke ranah penegakan hukum. Jika memberikan laporan palsu, maka akan ada konsekuensi hukumnya,” terang Poengky.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, senada dengan Poengky. Jazilul menyebut laporan palsu adalah tindakan kriminal.

“Laporan palsu tentu tindakan kriminal dan dapat diproses pidananya. Agar masyarakat jangan seenaknya membuat laporan palsu,” kata Jazilul.

Meski begitu, Jazilul meminta polisi tidak mengabaikan laporan dari masyarakat. Penyelidikan perlu dilakukan.

“Jangan sampai laporan yang benar tidak proses juga dengan cepat,” kata Jazilul.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan laporan polisi bertujuan agar membuat suatu masalah jadi terang dan jelas. Jadi masyarakat diharapkan membuat laporan yang sesuai fakta.

“Jadi kalau laporan itu tidak benar atau bohong pasti akan ketahuan hasilnya setelah laporan itu diproses,” sebut Indra.

“Kalau membuat laporan polisi silahkan sampaikan kejadian atau fakta yang sebenarnya supaya masalahnya jadi jelas,” sambungnya.

Kronologi Laporan Palsu

Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan kasus ini berawal saat pelaku melakukan open booking online dengan perempuan lewat aplikasi MiChat.

Aulia Rafiqi diharuskan membayar Rp 500 ribu kepada teman kencannya tersebut. Keduanya bertransaksi di sebuah apartemen di daerah Bekasi.

Namun yang bersangkutan tidak memiliki uang sehingga terjadi cekcok dengan teman kencannya tersebut. Usai terjadi cekcok, motor dan handphone pelaku diambil. Aulia pun merekayasa peristiwa begal agar ada alasan saat melapor ke keluarga.

Aulia Rafiqi bersama rekannya kemudian datang ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan. Menurut Fanani, pelaku bahkan sempat marah-marah saat membuat laporan di kepolisian dan mengaku laporannya tidak diterima.

“Melaporkan dengan nada tinggi dan kita terima laporan tersebut. Bahkan yang melaporkan tadi sempat memviralkan melalui (aplikasi) Babe bahwa tidak diterima laporannya oleh SPKT Polres Jaktim,” jelas Fanani.

Laporan dari Aulia Rafiqi pun akhirnya diselidiki polisi. Dari pemeriksaan pelaku dan saksi hingga pengecekan di lokasi ditemukan Aulia Rafiqi ternyata telah berbohong.

“Kita bekerja sama dengan Ditkrimum (Polda Metro Jaya). Kita bisa mengungkap itu adalah laporan palsu. Laporan itu dibuat seolah-olah yang bersangkutan dibegal di BKT,” jelas Fanani.

Atas dasar laporan palsu itu, Aulia Rafiqi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

detik