Kalteg Darurat Narkoba! Selama 7 Bulan Polda Jajaran Amankan 10,33 Kg Sabu dan 570 Tersangka 

Polda Kalteng Amankan 10.339,7 Gram Sabu, Esktasi 16 Butir, Zenith 1.915 Butir dan Obat Daftar G 3.928 Butir

CANALBERITA.COM –Kalteng sudah layak ditetapkan darurat Narkoba. Pasalanya, dalam kurun waktu tujuh bulan, terhitung sejak bulan Januari sampai dengan  Agustus 2021 lalu, Polda Kalteng mencatat sebanyak 570 orang di provinsi ini tersandung hukum karena kasus Narkoba.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo mengatakan, banyaknya orang Kalteng yang terlibat dalam peredaran Narkoba akan menjadi evaluasi pihaknya. Kenapa jaringan narkoba masih marak terjadi, padahal wilayah ini bukan jalur utama peredaran.

“Kita juga melihat kenapa di Lapas atau Rutan over load, itu karena banyaknya pelaku narkoba yang kita ungkap baik dari pihak kepolisian maupun BNNP sendiri,” beber Kapolda saat memimpin press release hasil pengungkapan kasus narkoba di Kalteng, pada Jumat 17 September 2021.

Sementara itu, pada ksemapatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kombes Pol Nono Wardoyo menambahkan, dari pengungkapan selama ini, Narkoba tersebut di jual oleh para pelaku ke pertambangan illegal dan perkebunan kelapa sawit.

“570 tersangka itu adalah hasil pengungkapan dari Polda Kalteng dan Polres jajaran. Iya hasil pengungkapan kita selama ini di jual kesana (pertambangan dan perkebunan,  red),” tambahnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dalam pengungkapan kasus peredaran Narkoba selama tahun 2021 ini,  barang bukti yang disita tidak saja sabu-sabu, namun ada juga barang bukti seperti ekstasi, carnophen (zenith) dan obat Daftar G berbagai merek.

“Selama tujuh bulan atau Januari-Agustus barang bukti yang kami amankan seperti sabu-sabu sebanyak 10.339,7 gram, esktasi 16 butir, zenith 1.915 butir dan obat daftar G 3.928 butir,” tutupnya.

(cnb-1)