Syarat Lengkap Naik Bus DAMRI Selama PPKM

canalberita.com —  Seiring dengan diperpanjangnya PPKM, DAMRI melakukan penyesuaian operasional. Salah satunya adalah syarat perjalanan bagi penumpang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (11/8/2021) DAMRI mewajibkan penumpang untuk membawa beberapa dokumen perjalanan. Mulai dari sertifikat atau kartu vaksin minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 2×24 jam.

“Untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan,” ungkap keterangan tertulis Damri.

Mengikuti PPKM sebelumnya, rute DAMRI Surabaya berhenti beroperasi. Mulai dari Juanda-Gresik, Juanda-Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, Angkutan Pariwisata, bus antar kota, serta rute dari dan menuju bandara sementara berhenti beroperasi.

Sedangkan, khusus wilayah operasional DAMRI di luar Pulau Jawa dan Bali meliputi Manado, Makassar, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo dan lainnya tetap beroperasi menyesuaikan demand penumpang dengan kapasitas bus (load factor) maksimal 50%.

“Petugas DAMRI akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus,” tulis keterangan Damri.

Jadwal operasional DAMRI keseluruhan terdapat penyesuaian, yaitu menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB. Sementara dari dalam Bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 – 21.00 WIB. Pembatasan jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50% dari kapasitas bus.

 

(Sumber: detik finance)