Sediakan Dana Pendamping Peremajaan Sawit, PT Permodalan Nasional Dilibatkan di PSR

canalberita.com — Salah satu upaya pemerintah menyediakan dana pendamping bagi petani peserta PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) adalah dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Sayangnya, tatkala hendak bergabung menerapkan PSR ternyata sertifikat lahan milik petani ada yang masih menjadi jaminan bank, alhasil pihak bank menganggap petani tidak bankable akibatnya tidak bisa mengakses KUR.

Sebab itu tutur Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjen Perkebunan, Kementan Heru Tri Widarto, guna mengatasi kondisi demikian, bias dilakukan salah satunya dengan rekstrukrurisasi pinjaman tetapi, hanya saja tidak semua bank mau melakukan hal tersebut.

Olehkarenanya pemerintah mencoba membuka solusi dengan menggandeng PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital (PNMVC) untuk menyediakan dana pendamping. Lantas, karena lembaga ini merupakan modal ventura maka bunganya pun lebih rendah dari KUR yaitu 3%.

Pilot project pembiayaan oleh modal ventura ini akan dilaksanakan pada petani sawit plasma yang melakukan PSR, Petani plasma yang dipilih adalah koperasi dengan jaminan offtaker-nya jelas. Rencananya bila Pilot project ini berhasil maka akan diperluas ke petani sawit swadaya.

Sekadar informasi, dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) saat ini sebanyak Rp 30 juta/ha hanya cukup untuk sampai P1, bahkan di beberapa daerah hanya mencapai setengah P1.

Banyak pihak mengusulkan supaya dana hibah ini dinaikkan jadi Rp 60 juta/ha. “Kita sudah mendengar aspirasi ini. Namun dana hibah Rp 30 juta/ha akan menjangkau lebih banyak orang daripada usulan Rp 60 juta/ha,” kata Heru dalam keterangan tertulis kepada InfoSAWIT.

Pekebun juga masih punya alternatif penghasilan sampai memasuki panen tahun ke 3. Ditjenbun berusaha mengawinkan dengan program Kementan dalam bentuk tumpang sari. Salah satu daerah yang sudah melakukannya adalah Kabupaten Siak melakukan budidaya tumpang sari padi gogo, jagung dan sayuran.

“Hal yang paling penting memperbaiki komunikasi teman-teman pendamping PSR dengan dinas tanaman pangan dan hortikultura. Di banyak daerah dinas perkebunan sering berbeda dengan dinas tanaman pangan dan hortikltura. Kalau masih dibawah satu dinas tidak ada masalah,” katanya.

Tanaman pangan dan hortikultura juga perlu perluasan areal tanam. Saat ini dana BPDP-KS yang telah direalisasikan mencakup areal kebun sawit seluas 220.000 ha, bila 50% nya saja para petani sawit yang ikut PSR menerapkan budidaya tumpang sari maka akan ada tambahan lahan 110.000 untuk tanaman pangan dan hortikultura.

Sedang tumpang sari dengan porang Ditjenbun tidak melarang tetapi juga tidak merekomendasikan. PSR ini banyak dilakukan di daerah yang tidak ada pabrik pengolahan porang. Selama industri olahannya di daerah tersebut belum ada maka tidak dianjurkan.

 

(Sumber: Info Sawit)