Polda Kalteng Amankan Sabu Asal Kaltim Hampir 1 Kg dari Jalan Bukit Keminting Palangka Raya

CANABERITA.COM-–Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali membongkar jaringan pengedar narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di Kota Palangka Raya. Dari tangan para tersangka,  Polisi mengamankan Narkoba jenis sabu sebarat 821,90 gram.

Terbongkarnya jaringan ini bermula dari tertangkapnya seorang pengedar narkoba berinisial Je (26) di  Jalan Temanggung Tilung,  tepatnya di depan Bengkel Motor Rifky Kota Palangka Raya pada Minggu 15 Agustus 2021. Dari tangan Je, Polisi menyita tiga paket sabu seberat 49,90 Gram.

Polisi kemudian melakukan pengembangan asal muasal barang haram tersebut. Dari “nyanyian sumbang” tersangka Je, Je kemudian menyebuttkan nama berinisial WI (36). Dan WI pun langsung dilakukan pengejaran dan Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka WI.

Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengungkapkan, dari pengakuan  WI saat diintrogasi oleh penyidik, tersangka WI masih menyimpan barang bukti (Barbuk) di kamara  kosnya di Jalan Bukit Kemingting, Palangka Raya.

“Dari tangan WI kami berhasil mengamankan barang bukti 772 gram. Sehingga total barang bukti semuanya adalah 821,90 gram atau mencapai 1 kilogram,” rinci  Nono Wardoyo didampingi Kabidhumas, Kombes Pol K Eko Saputro di Mapolda Kalteng, Selasa (24/08/2021) siang.

Menurut Polisi berpangkat tiga melati emas di pundaknya ini,  kedua tersangka yang merupakan pemain baru tersebut saat di introgasi penyidik terungkap,  bahwa Barbuk sabu tersebut  berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Baik WI dan Je adalah pemain baru. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku S yang berada di Kaltim. Untuk S sendiri sudah ditangkap pihak BNN Kalsel dengan barang bukti sabu mencapai 1 kg lebih,” ungkapnya.

Nono menegaskan, pada kasus tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, kurungan penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar,” pungkasnya.

 

(cnb-1)