Kronologi Seorang Pria Tega Bunuh Pacarnya dan Calon Bayi

canalberita.com —  Pemuda asal Surakarta, Agung Dwi Saputro (18) tega merenggut nyawa kekasihnya sendiri yang sedang hamil yaitu Silvi Ayu Nugraha (23) warga Randublatung di D’Kost Eksekutif Jalan WR Supratman Kelurahan Simongan Kecamatan Semarang Barat pada jum’at 20 Agustus 2021. Berikut kronologinya yang dikutip dari berbagai sumber.

 

Awal pacaran

Agung mengaku sudah setahun lebih menjalin hubungan dengan Silvi. Mereka pertama kali bertemu di sebuah angkringan daerah Solo. Pertemuan pertamanya pun mereka saling suka.

Tak direstui orangtua

Hubungan Agung dan Silvi diketahui tidak direstui oleh orangtuanya. Karena terpaut umur yang jauh, umur Agung masih 18 tahun sedangkan kekasihnya sudah 23 tahun.

Merantau ke Semarang

Karena tidak direstui hubungan asmara keduanya, mereka pun pergi ke Semarang. Selama ini dirinya hanya bekerja sebagai tukang rosok. Diketahui bahwa Agung baru lulus SMA sekitar 3 bulan lalu di Solo.

Orangtua tidak tau bahwa pacarnya hamil

Menurutnya, orang tuanya tidak mengetahui bahwa pacarnya mengandung anaknya. Sebab dirinya tidak berani mengaku karena orang tuanya tidak setuju.

Ternyata Agung kesal karena sering disuruh-suruh pacarnya

Selain tidak direstui orang tua, tersangka membunuh Silvi dan jabang bayi yang dikandungnya tersebut dengan alasan sepele. Agung kesal karena sering disuruh-suruh oleh pacarnya tersebut yang membuat dirinya emosi. Seringkali pacarnya menyuruh untuk mengambilkan air minum, baju, dan meminta bantuan ke kamar mandi.

Membunuh pacarnya

Agung membunuh pacarnya Silvi dengan mencekik, menutup mulut dan hidung sekitar satu jam lamanya. Bahkan, Agung dengan tega membenturkan kepala dan menginjak-injak perut sang kekasih.

Tersangka minta korban gugurkan kandungan

Menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama membuat korban akhirnya hamil. Namun kehamilannya tidak diharapkan tersangka. Akhirnya, tersangka meminta korban untuk menggugurkan kandungannya. Permintaan tersebut sering dilakukan hingga usia kandungan kurang lebih 8 bulan.

Tersangka berbohong membunuh

Awal kasus ini terungkap saat tersangka meminta bantuan kepada tetangga kosnya. Mereka telah tinggal bersama di kamar kost tersebut. Ketika meminta bantuan ke tetangga kamar kos, tersangka seolah-olah menyampaikan bahwa korban ditemukan meninggal dunia saat pelaku tidur.

Hasil autopsi

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban diduga mati lemas karena tekanan kuat pada mulut. Kemudian ditemukan resapan darah dikepala bagian belakang, dan juga organ hati korban robek tidak beraturan.

Diketahui bahwa korban sedang hamil 9 bulan. Keadaan kepala dari janin yang dikandung hampir keluar dari mulut Rahim. Setelah aksi tersebut lantas tersangka mengguyur badan korban dengan air untuk memastikan korban sudah meninggal.

Tersangka dihukum

Kini, tersangka Agung harus menerima hukuman yang menimpanya karena telah menghabisi nyawa pacarnya sendiri dan calon jabang bayi yang dikandung kekasihnya. Agung dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

 

(Sumber: viva.co.id)