Pakar Hukum Dukung Jokowi Soal Penyesuaian Peran BPK di Era Pandemi

canalberita.com — Atensi Presiden Joko Widodo terhadap peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa pandemi, sebagaimana dinyatakan Kepala Negara dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI mendapatkan apresiasi. Sepanjang laporan penggunaan anggaran didasarkan pada kegiatan riil maka tidak masalah.

“Saya setuju pendapat Presiden Jokowi mengenai kinerja BPK sebagai lembaga audit kinerja kementerian/lembaga. Bukan hanya BPK tetapi masih ada BPKP dan Satuan Pengawasan Internal (SPI),” ujar pakar hukum dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita melalui keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).

Menurut Romli yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, sepanjang masa pandemi Covid-19 relaksasi cara dan penilaian hasil audit juga harus disesuaikan dengan pendekatan kedaruratan. Relaksasi dalam hal audit dan penilaian disesuaikan dengan Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan yang kemudian telah disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020.

Pada pasal 27 dari UU No 2/2020 dinyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Diketahui Presiden Jokowi pada agenda Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI, serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (16/8) mengatakan peran BPK di tengah penanganan pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan. Namun, cara kerja badan tersebut tentu harus disesuaikan akibat kondisi saat ini.

“Di tengah kebutuhan pemerintah untuk bertindak cepat menyelamatkan masyarakat dari pandemi, peran pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga perlu dilakukan beberapa penyesuaian,” ucap Jokowi.

Jokowi menilai masa pandemi seperti saat ini bukanlah situasi normal dan yang paling utama saat ini adalah keselamatan rakyat Indonesia.

“Situasi pandemi bukan situasi normal, dan tidak bisa di periksa dengan standar situasi normal. Yang utama adalah menyelamatkan rakyat adalah hukum tertinggi dalam bernegara,” jelasnya.

Tak luput Jokowi pun mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan BPK yang sudah memberikan informasi sehingga dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah.

“Saya mengapresiasi upaya-upaya BPK untuk memberikan informasi temuan pemeriksaan agar ditindak lanjuti oleh pemerintah baik di pusat maupun di daerah,” tutupnya.

 

(Sumber: Berita Satu)