Ngeri, Sekeluarga Besar Jadi Pengedar Sabu di Cilegon Banten

canalberita.com — Satu keluarga besar di Kecamatan Jomang, Kota Cilegon, Banten menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka utama berinisial DSH (41) merupakan kepala rumah tangga. Dia dibantu oleh istrinya DW (40), H (27) dan S (28) adik DSH. Terakhir ada J (28) yang merupakan ipar pelaku utama.

“Mereka melibatkan keluarga inti. Di mana suami dengan sengaja mengajak istrinya untuk turut serta dalam peredaran narkoba ini sendiri. Bukan hanya istri tapi juga adik iparnya. Ternyata sang suami dari adik ipar ini pun terlibat dalam kasus narkoba dan sudah dilakukan penangkapan sebelumnya dalam perkara yang berbeda,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinton Silitonga, di Mapolres Cilegon, Banten Selasa, 10 Agustus 2021.

Polisi masih mendalami rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi jual beli barang haram tersebut. Lantaran menurut keterangan pelaku DSH, istrinya menggunakan rekening dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

“Juga menggunakan rekening siluman. Rekening yang dia dapat dari transaksi dari orang yang tanpa dia ketahui siapa pemilik rekening, ini akan menjadi pendalaman,” kata dia lagi.

Total ada 105 gram sabu dan berbagai alat bukti di dapat Satresnarkoba Polres Cilegon usai melakukan berbagai pendalaman dan pengintaian berhari-hari. Di mana, muasal pengungkapan sindikat keluarga menjadi pengedar sabu hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto 132 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkoba.

“Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, barang bukti total ada 105 gram. Barang bukti lainnya handphone, timbangan elektronik dan plastik,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, ditempat yang sama, Selasa, 10 Agustus 2021.

 

(Sumber: viva.co.id)