Enam Mahasiswa IAIN Bebas Dari Jeratan Hukum, Tapi Sanksi Etik dan Akademik Menanti

CANALBERITA.COM –Setelah diambil keterangan oleh penyidik Polres Kapuas, enam mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya menjadi pemeran dalam video joget diatas ambulance yang viral di sosial media (Sosmed) bebas jari jeratan hukum.

Pemeran utama dalam video 30 detik itu telah diserahkan oleh Polres Kapuas kepada pihak kampus untuk dibina. Hala itu disampaikan oleh Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti kepada awak media via whatsapp, Kamis 26 Agustus 2021.

“Mereka (enam mahasiswa) kita serahkan kepada Rektorat IAIN Palangka Raya. Nanti biar dari kampusnya yang memberikan sanksi kode etik mahasiswa dan sanksi akademik dari kampus,” jelas Kapolres Kapuas.

Manang Soebeti menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan oleh Unit Satreskrim Polres Kapuas tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut.

Sebab, dari pengakuan yang bersangkutan mereka membuat video secara spontan bukan untuk konten atau maksud lainnya.

“Tidak ada tindak pidana dan kasusnya pun sepenuhnya kita serahkan kepada pihak Kampus. Mereka juga sudah meminta kepada masyarakat dan publik secara terbuka,” tuturnya.

Dihungi terpisah, Rektor IAIN Palangka Raya, Khairil Anwar mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan sanksi.

“Untuk sanksi nanti setelah mereka selesai KKN pada 30 Agustus 2021, baru akan kita minta klarifikasi dulu kepeda mereka. Setelah itu baru akan diketahui sanksi yang akan diberikan,” jelasnya.

(cnb-1)